Bawaslu Bali Bersama Kepolisian dan Kejaksanaan Menyamakan Persepsi Tentang Regulasi Terkait Tindak Pelanggaran Pidana Pada Pilkada Serentak 2020
|
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pandangan, Bawaslu Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Provinsi Bali di The Jayakarta Bali Beach Resort Kuta, (23/9-24/9). Rakor ini bertujuan menyeragamkan regulasi terkait tindak pelanggaran pidana pada Pilkada Serentak 2020 Desember mendatang.
“Kegiatan ini adalah sebagai bentuk koordinasi terkait dengan penyeragaman pemahaman terkait dengan Regulasi tentang tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, mengingat Bawaslu bersama dengan Polri dan Jaksa Agung baru saja menerbitkan Peraturan Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang baru”. Ungkap Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani dalam sambutannya saat membuka giat rakor.
Peserta dalam kegiatan ini adalah Seluruh jajaran Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali yang menyelenggarakan Pilkada.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Bawaslu Bali sengaja menghadirkan narasumber dari Polda Bali AKBP Imam Ismail, dari Kejati Bali I Bagus Putra Gede Agung, narasumber internal Anggota Bawaslu Bali Kordiv Hukum, Humas dan Datin I Ketut Rudia, dan Kordiv Penindakan Pelanggaran I Wayan Wirka.
Rudia dalam pemaparan materinya menyampaikan tentang Ketentuan Pidana dalam Tahapan Kampanye dan Pungut Hitung serta Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020.
“Ada 18 perbuatan yang diancam pidana dalam Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2020, dimana money politik merupakan salah satu perbuatan yang memiliki efek destruktif paling besar terhadap proses demokrasi ” ungkapnya.
Senada dengan Rudia, Wirka selaku pengampu kegiatan menyebutkan tantangan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang menjadi tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) akan semakin berat di masa pandemik covid-19, salah satunya dugaan pelanggaran money politik.
“Saya yakin di masa pandemik nanti akan banyak paslon yang akan memberikan materi-materi dalam bentuk lainnya kepada masyarakat dengan dalih bantuan social peduli pandemik, tugas pengawas nantinya harus benar-benar mencermati apakah bantuan tersebut ada unsur politis atau benar-benar murni niat akan kepedulian social” kata Wirka.