AWASI MASA TENANG SAMPAI PUNGUT HITUNG
|
Bangli, Bawaslu Bali – Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten sampai PTPS untuk mengawasi lebih ketat khususnya di Masa Tenang sampai Pungut Hitung, hal itu disampaikannya saat Menghadiri dan juga menjadi Narasumber dalam Kegiatan Rakernis Pengawasan Tahapan Pemungutan, penghitungan suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, Senin (30/11).
Rudia menekankan, jelang pemungutan suara dan penghitungan suara, Bawaslu akan memaksimalkan pengawasan pada saat masa tenang 6 sampai 8 Desember 2020. Kata dia masa tenang yang berarti merupakan berakhirnya masa kampanye, tidak boleh ada kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calo atau tim kampanye lainnya termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye. “Pada masa tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye, dan pemasangan APK juga tidakboleh. Jika memang nanti memasuki masa tenang ada APK yang masih terpasang maka Bawaslu akan berkordinasi dengan KPU dan Satpol PP untuk segera ditertibkan,” Kata Rudia.
Pria asal Baturinggit, Kubu, Karangasem itu menuturkan, pada saat masa tenang Bawaslu akan memfokuskan pengawasan terhadap pasangan calon, tim sukses/relawan, ASN dan juga KPPS. Untuk KPPS, pengawas harus memastikan Formulir C pemberitahuan telah disampaikan kepada semua warga yang terdaftar sebagai pemilih.
Selain itu lanjutnya, pada saat masa tenang juga sangat rawan terjadinya politik uang, sehingga jajaran Bawaslu sampai ketingkat Pengawas TPS harus dikerahkan. “Jajaran Bawaslu sampai Pengawas TPS akan melakukan patrol untuk memonitoring segala bentuk potensi pelanggaran yang bisa terjadi jelang Pemungutan Suara,”tandasnya