Lompat ke isi utama

Berita

Audiensi Komisi Informasi Provinsi Bali terkait Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Provinsi Bali

Audiensi Komisi Informasi Provinsi Bali terkait Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Provinsi Bali

Denpasar, Bawaslu Bali – PLH Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia menerima audiensi dari Komisi Informasi Provinsi Bali terkait Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Provinsi Bali. Turut Hadir pula anggota/kordiv Penanganan Pelanggaran I Wayan Wirka, anggota/kordiv Penyelesaian Sengketa Proses I Ketut Sunadra dan Kabag Pengawasan dan Humas Ni Luh Supri Cahayani di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Senin (23/11).

Rudia menyampaikan pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan Komisi Informasi Provinsi Bali pada bulan agustus yang lalu. Selain itu, pertemuan ini juga dalam rangka Membangun sinergitas kelembagaan antar lembaga dan menjalin silaturahmi. Rudia berharap setelah pertemuan ini keterbukaan informasi public di Bawaslu Provinsi Bali menjadi lebih baik dan bisa memperoleh predikat “Informatif” seperti yang baru saja diterima oleh Bawaslu RI.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Gusti Agung Widiana Kepakisan mengucapkan terima kasih atas penerimaan yang kekeluargaan yang telah dilakukan Bawaslu Provinsi Bali. Selain itu, ada 3 hal yang ingin dia sampaikan yaitu pertama kami sudah mengecek dan menilai keterbukaan informasi public melalui website PPID Bawaslu Provinsi Bali, dan kami hanya tinggal mengecek dokumen secara fisik (bukti otentik). Kedua, perlu adanya ijin resmi dari Bawaslu Provinsi Bali untuk dilakukan proses penilaian. Dan terakhir diskusi terkait penyelesaian sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan sebagai bahan untuk membuat peraturan komisi informasi terkait penyelesaian sengketa informasi.

Wirka menambahkan berkaitan dengan Data yang dikecualikan, itu sifatnya tidak mutlak atau menyeluruh artinya bahwa data dikecualikan bersifat sebagian (dikecualikan terhadap masyarakat, terbuka bagi instansi/stakeholder terkait). Contohnya misalkan terkait pelanggaran ASN, dikecualikan untuk masyarakat tetapi diperbolehkan bagi KASN karena Bawaslu meneruskan informasi tersebut untuk diproses oleh KASN.

Sunadra juga menambahkan bahwa Bawaslu hanya menangani penyelesaian sengketa proses, adapun sengketa hasil pemilihan merupakan ranahnya Mahkamah Konstitusi dan bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan.