Lompat ke isi utama

Berita

Audensi antara Bawaslu Provinsi Bali dengan Polda Bali terkait Pengawasan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020

Audensi antara Bawaslu Provinsi Bali dengan Polda Bali terkait Pengawasan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020

Senin, 6 Juli 2020, Bawaslu Provinsi Bali melakukan audensi dengan Polda Bali dalam rangka koordinasi dan saling menguatkan kelembagaan sesuai tupoksi masing – masing untuk memastikan pengawasan tahapan Pilkada serentak Tahun 2020 dapat terlaksana sebagaimana mestinya, adapun pihak Bawaslu Bali yang melakukan Audensi dengan Polda Bali adalah :

  1. Ketut Ariyani selaku Ketua Bawaslu Provinsi Bali ;
  2. I Wayan Wirka selaku Anggota Bawaslu provinsi Bali ;
  3. Ida Bagus Putu Adinatha selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali ;
  4. I Made Aji Swardhana selaku Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali.

Pada acara tersebut, Polda Bali memberi dukungan untuk melacak postingan di media sosial (medsos) terkait dengan Pilkada Tahun 2020 yang terindikasi melanggar hukum, hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan selain kerjasama dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Wirka selaku pengampu Divisi Penanganan Pelanggran Bawaslu Bali menyampaikan “Misalnya ada kampanye hitam di media social, kami di Bawaslu tidak bisa menelusuri, tetapi Polda mampu untuk itu. Begitu pula dengan hoax misalnya, Kapolda atensi sekali untuk bisa menelusuri dan menindak pelakunya”. Wirka menambahkan bahwa tidak semua postingan di medsos berarti masuk ranah Pidana, karena ada juga domain pelanggaran administrasi, misalkan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Menangani pelanggaran seperti ini, Bawaslu akan meminta pihak Polda untuk menutup akun illegal itu melalui personel di bagian Cyber Crime, sebab sanksi pelanggaran administrasi hanya sebatas itu.