Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Bali Ingatkan Potensi Pelanggaran Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Di Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020

Anggota Bawaslu Bali Ingatkan Potensi Pelanggaran Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Di Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020

Badung, Bawaslu Provinsi Bali – Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra mengingatkan kepada penyelenggara Pemilihan dan stakeholder terkait adanya potensi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di beberapa tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020, Hal ini disampaikannya saat menghadiri dan menjadi pembicara pada kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan dan Mekanisme Kerja Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Badung.

“Meskipun di Kabupaten Badung hanya terdapat satu pasangan calon (Bupati dan Wakil Bupati-red), namun potensi kerumunan jangan sampai abai. Potensi terjadinya kerumunan dan rawan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 adalah pada masa kampanye dari tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Kemudian di masa tenang tanggal 6-8 Desember 2020 pun juga ada potensi terjadi kerumunan saat pendistribusian logistik (perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara-red). Termasuk pada saat hari-H pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020. Setelah itu pasca pemungutan suara, ada rekapitulasi hasil pemungutan suara serta proses pengembalian kotak suara dari TPS ke PPK Kecamatan yang juga berpotensi terjadinya kerumunan”, Tambah Sunadra, Jumat (02/10/2020).

Perlu diketahui, dalam rangka mensukseskan Pilkada 2020 yang harus dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19, perlu dibentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) terkait Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Pembentukan Pokja ini merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 0561/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 Perihal Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.

Dalam kegiatan Rakor tersebut, pria yang sebelumnya menjadi dosen ini juga mengingatkan Bawaslu Kabupaten Badung untuk melengkapi struktur Pokja Kabupaten Badung dengan mekanisme kerja (uraian tugas) sesuai dengan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0567. Selain itu Jajaran Pengawas Pemilu diingatkan agar dalam melakukan penanganan pelanggaran menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang mana telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan per tanggal 28 September 2020.