7 Agenda Setting Pengawasan dan Indeks Kerawanan Pemilu sebagai langkah wujudkan pemilihan Luber Jurdil
|
Denpasar, Bawaslu Bali - 7 Agenda Setting Pengawasan dan Indeks Kerawanan Pemilu sebagai langkah wujudkan pemilihan Luber Jurdil, itu yang disampaikan oleh Kordiv Pengawasan Bawaslu Bali I Wayan Widyardana Putra ketika menjadi Narasumber Focus Group Discussion dengan Tema Sinergitas Polri dengan Satpol-PP, Polsus dan Pamswakarsa dalam mewujudkan Harkamtibmas guna mendukung dan mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Asta Learning Center Denpasar, Selasa (22/09).
Selain itu, dalam pemaparan materinya Anggota Bawaslu Bali 2 Periode ini menyampaikan "Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawaslu penyelengaraan pemilu dan pemilihan didsarkan atas Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang 10 Tahun 2016, guna mewujudkan demokrasi yang luber jurdil, Bawaslu mempunyai 7 agenda setting dengan program pengawasan partisipatif diantaranya : Aplikasi Gowaslu, Pojok Pengawasan, Gerakan Partisipatif Masyarakat (gempar), Saka Adhyasta Pemilu, Forum Warna Pengawas Pemilu, Pengabdian Masyarakat (KKN Tematik), Penggunaan Media Sosial. 7 program ini dilakukan Bawaslu guna mengembalikan roh pengawasan pemilu/pemilihan dari masyarakat.
Lanjut Widi sapaan akrab beliau "Kami juga mempunyai Indeks Kerawan Pemilu (IKP), dimana hal ini digunakan untuk mengukur tingkat kerawanan penyelenggaraan pemilu/pemilihan dengan menggunakan data-data kasus yang pernah terjadi. Ini sebagai bahan untuk mengambil langlah-langkah strategis pencegehan dan pengawasan. IKP tidak hanya digunakan oleh Bawaslu itu sendiri, tetapi juga digunakan oleh lembaga lain seperti Kepolisian dan Kemendagri.
Pria yang identik dengan style hitam-hitam ini pun melanjutkan "sinergitas kelembagaan dalam mensukseskan pemilihan tahu 2020 ini terletak pada penguatan masing-masing tupoksi lembaga, Kepolisian tentu dalam penanganan tindak pidana pemilu dan menjaga Keamanan dan ketertiban. Satpol-PP sebagai ekskusi pelanggaran administrasi khusunya pada Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bawaslu itu sendiri mengawasi seluruh tahapan dan sebagai pintu masuk penanganan pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Tindak Pindana Pemilihan"
FGD ini diselenggarakan oleh Polda Bali dalam hal ini Ditbinmas dengan mengundang Bawaslu Provinsi Bali dan KPU Provinsi Bali sebagai narasumber dan diikuti oleh Kepolisian, Satpol-PP, Polsus dan Pam Swakarsa.