Lompat ke isi utama

Berita

Wirka Tekankan Dalam Sentra Gakkumdu, Penyamaan Persepsi dan Koordinasi Menjadi Peran Penting

Wirka Tekankan Dalam Sentra Gakkumdu, Penyamaan Persepsi dan Koordinasi Menjadi Peran Penting

Singaraja, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka tegaskan pentingnya ada penyamaan persepsi dan koordinasi di dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang telah terbentuk. Hal tersebut disampaikan Wirka dalam peningkatan pemahaman dan penguatan sinergitas kelembagaan pada rapat penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang di gelar Bawaslu Kabupaten Buleleng. Rabu (31/8).

"Dalam proses berjalannya Sentra Gakkumdu ini, penyamaan persepsi harus sering dilakukan terutama terhadap aturan yang ada. Karena penanganan pelanggaran pidana pemilu tidak sama prosesnya dengan pidana pada umumnya. Oleh sebab itu penting sekali koordinasi secara berkelanjutan dilakukan" ujar Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Bali ini.

Lebih lanjut pria asal Desa Antapan, Tabanan ini juga menyampaikan agar dalam pengawasan tahapan Pemilu selalu mengedepankan pencegahan sesuai arahan dari Bawaslu RI, dirinya berharap penindakan menjadi upaya terakhir. Serta sedini mungkin setelah terbentuknya Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejakasaan dan Kepolisian melakukan pemetaan terhadap potensi pelanggaran pada setiap tahapan.

"Kita berharap bahwa pihak kejaksaan dan kepolisian buleleng secara berkelanjutan bisa hadir dan mendampingi Bawaslu Buleleng dalam melakukan kajian, dimulai dari pemetaan potensi pelanggaran yang ada, karena keberadaan Sentra Gakkumdu sudah sah atau legal dengan keberadaan SK Sentra Gakkumdu" ujar Wirka.

Rapat sendiri dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana yang didampingi seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata, I Wayan Sudira, Ni Nyoman Trisna Widyastini serta Tri Prasetya. Nampak hadir dalam rapat tersebut Anggota KPU Kabupaten Buleleng Made Sumertana, Jaksa Fungsional Kejari Buleleng Made Juni Artini dan Isnarti Jayaningsih, Kanit II Satreskrim Polres Buleleng Ipda Ketut Darbawa, Kabag Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Bali I Made Aji Swardhana serta di ikuti oleh seluruh staf sekretariat Bawaslu Buleleng.

Dalam paparannya Sugi Ardana yang juga Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Buleleng menyampaikan digelarnya rapat tersebut untuk membangun senergitas antar lembaga yang ada pada Sentra Gakkumdu mengingat tahapan Pemilu 2024 telah dimulai.

"Tahapan Pemilu sudah berlangsung, dimana tahapan yang sedang diawasi adalah tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Buleleng dan tidak menutup kemungkinan nantinya ada persoalan, untuk itu sinergitas ini perlu dibangun karena Sentra Gakkumdu sudah terbentuk" ujarnya.

Seperti diketahui sesuai intruksi Bawaslu RI dan arahan Bawaslu Bali terkait pembentukkan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Buleleng telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Struktur Keanggotaan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Buleleng pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 26 Agustus 2024 yang melibatkan Jajaran Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kepolisian Resor Kabupaten Buleleng serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng.