Lompat ke isi utama

Berita

Wirka Sebut Personil Sentra Gakkumdu Harus Aktif Berkoordinasi

Wirka Sebut Personil Sentra Gakkumdu Harus Aktif Berkoordinasi

Bangli, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menyebutkan, personil yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) harus selalu aktif melakukan koordinasi. Hal tersebut sebagai persiapan dan juga upaya dalam mengedepankan pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu.

"Kita harus mengedepankan upaya pencegahan terlebih dahulu, karena penindakan adalah upaya terakhir jikalau pencegahan sudah tidak bisa dilakukan lagi,"ucap Wirka dalam rapat penanganan pelanggaran tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bangli di Kantor Bawaslu setempat, Selasa (30/08/2022).

Wirka menyebutkan saat ini Sentra Gakkumdu untuk Pemilu 2024 telah kembali diaktifkan. Oleh karenanya pihaknya ingin memastikan kesiapan personil Sentra untuk menghadapi potensi pelanggaran, khususnya terhadap dugaan tindak pidana Pemilu.

"Tim Gakkumdu harus selalu siap dan siaga. Selain itu, kerjasama antar instansi, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan harus semakin diperkuat dan harus dibangun persepsi yang sama dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu,"ujarnya.

Ditambahkannya, ketika dicermati kembali dalam Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 disebutkan bahwa seharusnya semua personil Sentra baik Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan harus selalu stand by di kantor Bawaslu. Namun disitu dirinya memaklumi bahwa Kepolisian dan Kejaksaan memiliki banyak tugas lain juga, sehingga tidak bisa melakukan hal tersebut.

"Meskipun tidak bisa stand by 24 jam di kantor Bawaslu, saya harap semua personil selalu on call dan selalu siap ketika ada tugas yang harus diselesaikan,"pungkasnya.