Lompat ke isi utama

Berita

Widy Minta Maksimalkan Akses Disabilitas Pada Pemilu Tahun 2024

Widy Minta Maksimalkan Akses Disabilitas Pada Pemilu Tahun 2024

Tabanan, Bawaslu Bali - Guna merangkul pemilih pemula berkebutuhan khusus, Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024. Di Warung CS Bedha, Bongan, Tabanan. Jumat, 30/09/22.

Sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra beserta staff, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya, Alumni SKPP Kabupaten Tabanan, serta turut mengundang KPU Kabupaten Tabanan, Disdukcapil Kabupaten Tabanan, Dinas Sosial Kabupaten Tabanan, SLB Negeri 1 Tabanan, SLB/C Bhayangkari Tabanan, serta Balai RSPDSN Mahatmiya Tabanan.

Anggota Bawaslu Tabanan, Winarya selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tabanan membuka acara tersebut dan memberi sambutan, bahwa dilaksanakannya Sosialisasi Pengawasan Partisipatif sebagai bentuk komitmen dan upaya Bawaslu Tabanan mengambil peran melindungi hak pilih seluruh warga yang akan dan sudah memiliki hak pilih pada Pemilu serentak dan Pemilihan serentak Tahun 2024.

Kegiatan ini, juga mengajak peserta yang hadir untuk diharapkan peran serta menyampaikan ke elemen masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu dan pemilihan. Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini, bisa berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif, menyampaikan kepada keluarga sendiri dan melindungi hak pilihnya nanti di TPS.

"Keterlibatan adik-adik dan seluruh masyarakat untuk ikut serta mengambil peran untuk berpartisipasi melakukan Pengawasan Partisipatif sehingga dapat dicegah kepada pihak yang melanggar peraturan dan perundang-undangan pemilu." Harap Winarya.

Widy dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan, jika berbicara tentang pemilu dan demokrasi, hal tersebut sudah tidak asing bagi kita semua. Adik-adik yang memiliki kebutuhan khusus juga memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Punya hak yang sama untuk menyampaikan hak politiknya.

"Tentunya dalam penyaluran hak suara tersebut, ada kendala yang dihadapi teman-teman disabilitas untuk menyalurkan hak pilihnya, yaitu akses, pemahaman yang belum maksimal, dan kesediaan fasilitasi pada proses pemungutan suara. 

"Kami saat ini mengindentifikasi jumlah teman disabilitas untuk bisa mengkordinasikan perihal fasilitas untuk TPS kedepan." Ujar Widy.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali ini menambahkan, Kedepan pihaknya akan memaksimalkan pemberian akses bagi disabilitas agar bisa memberikan pelayanan yang sama bagi semua pemilih.

"Saya berharap mulai hari ini untuk memikirkan bagaimana kita bisa memberikan akses yang mudah pada adik-adik yang memiliki kebutuhan khusus untuk bisa menggunakan hak pilihnya dengan maksimal di TPS jelang pemungutan suara." Pinta Widy.

Alumni SKPP Kabupaten Tabanan, Ni Putu Nanda Kabayan Sari serta Bima Oktadinata Kusuma yang memberikan materi secara panel, Nanda memaparkan terkait hak-hak dan kewajiban pemilih yang harus diketahui oleh pemilih yang baru memasuki usia 17 Tahun.

"Adik-adik yang sudah memilih hak pilih dan genap berumur 17 Tahun pada Tanggal 14 Februari 2024 mempunyai hak yang sama dalam menggunakan hak pilihannya untuk memilih pemimpin 5 Tahun kedepan." Jelas Nanda.

Menambahkan yang disampaikan Nanda, Bima mengingatkan kepada adik-adik yang memiliki keterbatasan fisik, untuk menggunakan hak pilihnya secara maksimal pada Pemilu Tahun 2024. 

"Hak untuk memilih kita adalah sama, kita mempunyai hak untuk memilih dan untuk dipilih, jangan sampai nanti teman-teman berkebutuhan khusus yang memiliki hak pilih tidak menggunakan hak suaranya di TPS pada Pemilu." Pungkas Bima.

Dari acara sosialisasi tersebut, I Ketut Sindujaya selaku pendamping Penerima Manfaat BRSPDSN Mahatmiya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Tabanan terkait dengan adik-adik berkebutuhan khusus yang belum memiliki KTP-El, agar mengkoordinasikan hal tersebut kepada pejabat yang berwenang.

"Kami harap Bawaslu bisa memfasilitasi kami terkait perekaman KTP-El bagi anak-anak kami yang telah berusia 17 Tahun tetapi belum memiliki KTP Elektronik." Pinta Sindujaya.

Menanggapi hal tersebut, Widy berpesan kepada Bawaslu Kabupaten Tabanan untuk menjadi perpanjangan tangan untuk berkoordinasi kepada Disdukcapil Kabupaten Tabanan terkait dengan perekaman KTP-El bagi penyandang disabilitas.

"Saya harap Bawaslu Kabupaten Tabanan bisa mengkoordinasikan terkait hal ini kepada Disdukcapil Kabupaten Tabanan, tentunya dengan melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait jumlah yang belum melakukan perekaman." Pinta Widy.