Wena Pastikan Lembaga Adat Berpartisipasi Maksimal Untuk Kelancaran Pemilu 2024
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Masyarakat Adat acapkali dijadikan segmen dalam mendulang suara oleh peserta Pemilu. Keberadaan lembaga adat yang kaitannya sangat erat terhadap masyarakat adat dapat mempengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat adat. Oleh sebab itu lembaga adat harus bersih dari kepentingan-kepentingan politik praktis.
Secara normatif, lembaga adat dilarang untuk turut serta dalam berpolitik praktis, hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat menjadi narasumber dalam acara FGD Kedudukan dan Partisipasi Lembaga Adat dalam Partisipasi sebagai Peserta Pemilu, jumat (16/9).
Lebih jauh, Srikandi Bawaslu Bali ini juga menekankan bahwa pengurus Desa dan Kepala Desa dilarang untuk menjadi pengurus partai politik.
“Pengaturan, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 menekankan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus parpol dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus parpol,” tegas Ariyani.
Menanggapi yang disampaikan Ariyani, Perwakilan Akademisi Saraswati menuturkan bahwa ada batasan - batasan untuk lembaga adat di panggung politik, batasan inilah yang harus dipatuhi oleh pengurus Desa.
“Ada batasan - batasan yang memang harus dipatuhi dalam berpolitk, seperti memang tidak bisa menjadi pengurus parpol sesuai amanah Undang - Undang,” tandasnya.
Sementara itu, Perwakilan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, I Made Wena memastikan bahwa lembaga adat akan turut berpartisipasi secara maksimal dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024 mendatang.
“Dari sisi partisipasi, masyarakat adat bali tetap pasti akan berpartisipasi secara maksimal agar pemilu 2024 berjalan tertib lancar,” pungkas Wena.