Lompat ke isi utama

Berita

WAWANCARA RRI DENGAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI BALI

WAWANCARA RRI DENGAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI BALI

Senin, 11 Mei 2020, Bawaslu Bali melakukan usaha pencegahan terkait upaya pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di 6 Kabupaten Kota yang melakukan Pilkada. Hal ini dilakukan oleh anggota Bawaslu Bali : Ir. Ketut Sunadra, MSi, pada salah satu media penerangan masyarakat, pada RRI Denpasar pukul 07.10 – 07.30 wita. Terkait dengan adanya pro kontra terhadap pemberian bansos oleh Parpol, sunadra mengemukakan “efek pandemi Covid-19 tidak saja merambah dampak dari aspek kesehatan, juga berdampak pada aspek sosial-ekonomi terhadap kelompok rentan masyarakat. Disini terbuka peluang bagi kelompok masyarakat yang mampu untuk berbagi, termasuk parpol, sepanjang bantuan tersebut murni untuk kemanusiaan. Seyoguanya, tidak disengaja ataupun disengaja, untuk terekspose secara terang benderang, disertai embel – embel untuk kepentingan politik. 6 dari 9 Kabupaten/Kota di Bali sedang melaksanakan proses Pilkada 2020, namun karena kondisi penerapan Protokol Covid-19, tahapan Pilkada ditunda dan akan dilanjutkan kembali bulan Desember 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, para bakal calon petahana yang kembali akan mencalonkan diri, terhitung sejak bulan maret 2020 s.d akhir masa jabatan dan/atau 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dilarang melakukan mutase atau penggantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Pasangan calon tersebut dilarang menggunakan kewenangan, program, kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri ataupun di daerah lain, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih ((Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU 10/2016, perubahan kedua UU 1/2015 tentang penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gub, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Jika terbukti melanggar ketentuan di atas diberi sanksi pembatalan sbg pasangan calon, dan bahkan bisa jadi tanpa menggugurkan sanksi pidana (Pasal 73 ayat (2) dan (5) dan Pasal 135 A ayat (1). UU 10/2016”.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada link youtube berikut ini

Wawancara RRI dengan Anggota Bawaslu Bali