Lompat ke isi utama

Berita

Unit Pengelola BDP Tetap Dibentuk Terlepas Ada Tidaknya BDP

Unit Pengelola BDP Tetap Dibentuk Terlepas Ada Tidaknya BDP

Jembrana, Bawaslu Bali

Bawaslu RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 yang memuat tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP). Menindaklanjuti instruksi Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Bawaslu RI tersebut, Bawaslu Bali melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) di Bawaslu Kabupaten Jembrana. Kegiatan monev yang dilaksanakan Bawaslu Bali guna memastikan apakah masih ada barang bukti yang masih tersimpan pada pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan, bertempat di kantor sekretariat Bawaslu Jembrana, Jumat (17/9).

Dalam kegiatan tersebut, terlihat hadir Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, I Wayan Wirka, didampingi Kepala Bagian Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Made Aji Swardhana yang disambut Ketuadan Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana, I Made Pande Ady Muliawan, I Nyoman Westra, I Made Wirati serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Jembrana, Anna Maullidah. 

Wirka dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa unit pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) akan selalu ada semasih Bawaslu ada, jadi barang yang kita Kelola yaitu barang dugaan pelanggaran maka hal itu tanggung jawab Bawaslu.

“Walaupun Bawaslu Jembrana saat ini tidak ada Barang Dugaan Pelanggaran (BDP), namun tetap harus dibuatkan SK Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) dan apapun yang ada dalam Barang Dugaan Pelanggaran (BDP), wajib mengikuti sesuai peraturan yang ada,” tutur Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali tersebut.

Menambahkan yang disampaikan Wirka, Rudia mengatakan terkait dengan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 yang diturunkan oleh Bawaslu RI, salah satunya isi dari Surat Edaran tersebut bahwa barang bukti dugaan pelanggaran harus wajib dikembalikan.

"ini merupakan tanggung jawab Bawaslu, setelah selesai pemeriksaan terhadap barang bukti dugaan pelanggaran tersebut, barang itu wajib dikembalikan kepada pemiliknya, jadi saya minta kepada Staf yang telah ditunjuk untuk mengelola Barang Dugaan Pelanggaran ,agar lebih teliti terhadap pengelolaan barang bukti pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan yang masih tersimpan di Bawaslu", pungkas Kordiv Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Bali tersebut.