Undang KPU, Bawaslu Samakan Persepsi Tatib Pelaksanaan Verifikasi Administrasi
|
Klungkung, Bawaslu Bali - Dengan adanya tatib (tata tertib) oleh KPU dalam pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik yang sekarang ini sedang berjalan, membuat fungsi-fungsi pengawasan dari Bawaslu Kabupaten seakan-akan dikotomi atau dibatasi, hal itu terungkap dalam rapat Implementasi SOP (Standar Oprasional prosedur) oleh Bawaslu Klungkung, Jumat (19/8) diruang rapat kantor Bawaslu Klungkung, siang tadi
Rapat Implementasi SOP Bawaslu Klungkung tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara, Kabag Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana dan Jajaran pimpinan dan staf kesekretariatan Bawaslu Klungkung.
Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara dalam rapat itu mengungkapkan, proses verifikasi administrasi mengungkapkan, KPU Kabupaten dalam menerima perintah dari KPU RI pada tahapan verifikasi administrasi partai politik ada 3 tugas memverifikasi yaitu verifikasi kebenaran kantor, kemudian verifikasi pengurus, dan verifikasi keanggotaan. Dari 40 Partai politik yang mendaftar hanya 24 partai yang dokumennya lengkap dan 14 lainnya belum lengkap.
"Sampai hari kemarin, Kamis (18/8) ada 16 parpol dengan 637 anggota partai yang sudah di verifikasi" jelasnya
Terkait dengan tata tertib pelaksanaannya itu berlaku keluar dan kedalam. Salah satunya adalah, setiap tamu yang hadir baik itu melakukan pengawasan, wajib mentaati tata tertib tersebut. Pihak-pihak yang diperbolehkan masuk ruangan tidak diperbolehkan melakukan interview kepada petugas operator
"Operator verifikasi dilarang memberikan data dan atau informasi berkaitan dengan proses verifikasi administrasi partai politik kepada siapa pun,"tegasnya
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengatakan, idealnya Bawaslu melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Menyinggung tata tertib pelaksanaan verifikasi administrasi parpol tersebut, Ketut Ariyani berpendapat tatib yang dibuat ideal oleh KPU seolah-olah memotong tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
"Terhadap dengan adanya dugaan keanggotaan partai politik yang ganda atau keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, apa yang dapat diberikan oleh KPU agar kami juga dapat memegang data keanggotaan ganda ini,"tegas Ketua Bawaslu Bali kelahiran singaraja itu.