Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bawaslu Bali Mantapkan PPID.
|
Denpasar, Bawaslu Bali
Koordinatir Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Ketut Rudia menyampaikan bahwa Konten dari PPID itu menyesuaikan dengan Undang – undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hal itu dilontarkan Rudia dalam Rapat Penyusunan Daftar Informasi Yang Akan Disampaikan ke Masyarakat Pada Tahun 2021 yang diselenggarakan Bawaslu Bali bersama dengan Komisi Informasi Provinsi Provinsi Bali dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.
Lebih lanjut, Rudia berpendapat bahwa fungsi dari PPID ini sangat krusial, memandang akan adanya tahapan Pemilu di tahun 2024 nanti. “Pada saat nanti masuk ke tahpan pemilu, Informasi yang berkaitan dengan kinerja kita pada pemilu itu sangat dibutuhkan oleh publik, ini bagian dari service point kami di bawaslu dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat,” ujar pria berzodiak pisces tersebut.
Koordinator Penangan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka yang turut hadir dalam rapat tersebut menambahkan bahwa Bawaslu ingin memberikan informasi yang baik kepada masyarakat, namun ada regulasi – regulasi yang membatasi informasi mana saja yang bisa disampaikan ke publik. “Kami Bawaslu Bali ingin memberikan informasi yang selengkap mungkin untuk masyarakat, namun ada beberapa aturan yang memang membatasi beberapa informasi yang bisa dipublish ke masyarakat,” ujar pria asal Baturiti, Tabanan itu.
Menanggapi hal tersebut, pihak . Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, I Made Sudiarta menyampaikan bahwa tidak ada informasi yang dikecualikan, namun ada yang disebut dokumen yang dikecualikan. “ Kami di Diskominfo tidak ada yang disebut informasi yang dikecualikan, namu ada yang disebut dokumen yang dikecualiakan, itu mungkin hanya penyebutannya saja yang berbeda, namun substansinya sama, seperti data – data pribadi seseorang adalah salah satu dokumen yang dikecualikan, tidak boleh memberikan informasi pribadi seseoang tanpa ijin. Saya rasa di Bawaslu Bali sendiri juga pasti menjaga identitas dari pelapor, itu termasuk dokumen yang dikecualikan,”. Pungkas Sudiarta.
Rapat ini dihadiri juga oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, Anggota Bawaslu Bali I Ketut Sunadra, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, serta turut hadir dari pihak Komisi Informasi, I Putu Widiana Arta. *