Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Dan Anggota Bawaslu Bali.

Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Dan Anggota Bawaslu Bali.

Jakarta, Bawaslu Provinsi Bali
Tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (1/9).
Putusan tersebut dibacakan secara daring dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021 di di Ruang Sidang DKPP Jakarta. Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. H. Alfitra Salamm, APU, didampingi anggota majelis lainnya Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si, Dr. Ida Budhiati, SH., MH, dan Didik Supriyanto, S.IP, MIP
“Merehabilitasi nama baik teradu VI selaku ketua merangkap anggota bawaslu provinsi bali, teradu VII, teradu VIII, teradu IX, dan teradu X masing-masing selaku anggota Bawaslu Provinsi Bali sejak putusan ini dibacakan” tegas Ketua Majelis.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai bahwa teradu VI sampai IX telah bekerja secara bersungguh-sungguh dalam menangani laporan pelanggaran  sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Lebih Lanjut berkenaan dengan teradu X, I Ketut Sunadra, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa teradu 10 belum menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Bali pada saat peristiwa hukum ini terjadi yang kemudian menjadi isu dalam perkara aquo.
Sebelumnya DKPP telah menggelar 2 kali sidang pemeriksaan secara daring, dimana sidang pertama dilakukan pemeriksaan dengan mendengarkan pembacaan pokok aduan pihak Pengadu dan jawaban dari pihak Teradu baik Bawaslu Provinsi Bali maupun KPU Provinsi Bali, Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan meminta Teradu untuk menghadirkan pihak terkait. 
Pada sidang pemeriksaan kedua, DKPP mendengarkan keterangan pihak Terkait. Hadir untuk memberikan keterangan yakni, KPU RI, K Gunarsa (Akuntan Publik), Sentra Gakkumdu Provinsi Bali dan DPW Nasdem.
Sebagai informasi, Perkara ini diadukan oleh Ketut Adi Gunawan. Pengadu mengadukan I Dewa Agung Lidartawan, Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gede John Darmawan, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya, dan Luh Putu Sri Widyastini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali sebagai Teradu I sampai V. Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketut Ariyani, I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, I Wayan Wirka dan I Ketut Sunadra yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali sebagai Teradu VI sampai X.*