Lompat ke isi utama

Berita

Tertib Administrasi Aset, Bawaslu Jembrana Gelar Koordinasi Pengelolaan BMN-BMD

Foto

Ketua Bawaslu Jembrana dan Kabag Administrasi Bawaslu Bali

Jembrana - Bawaslu Kabupaten Jembrana menggelar koordinasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai upaya mewujudkan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (30/7/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana saat membuka kegiatan menekankan pentingnya pendataan administrasi terhadap seluruh aset, baik BMN maupun BMD yang digunakan melalui mekanisme pinjam pakai. Pendataan yang baik dinilai dapat mendukung optimalisasi pengelolaan aset sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan gedung dan fasilitas yang digunakan Bawaslu Jembrana.

Kepala Bagian Bawaslu Provinsi Bali, I Gusti Ketut Kartika, menjelaskan pentingnya penginputan BMN ke aplikasi SIMAN, pelaporan kondisi barang secara berkala, serta mekanisme penanganan barang rusak ringan maupun berat. Ia juga menekankan perlunya koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan BMD agar proses pemeliharaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset berjalan sesuai ketentuan.

Kasubid Penatausahaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana, Agus Pradnyana, memaparkan bahwa pengelolaan BMD merupakan siklus yang mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan hingga penghapusan. Sementara itu, Pengelola BMN Bawaslu Provinsi Bali, Luh Gede Udayani, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 39 BMN yang digunakan Bawaslu Kabupaten Jembrana, dengan barang rusak ringan dapat dipelihara dan barang rusak berat diusulkan untuk penghapusan sesuai prosedur.

Kegiatan ditutup dengan diskusi, di mana Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengusulkan adanya indikator yang lebih jelas untuk menentukan kategori kerusakan ringan maupun berat. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Jembrana menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Humas Bawaslu Jembrana