Lompat ke isi utama

Berita

Terbatasnya Kewenangan Bawaslu Dalam Menindak Pelanggaran APK, Rudia : Bawaslu Perlu Diberikan Otoritas Lebih Untuk Lakukan Eksekusi

Terbatasnya Kewenangan Bawaslu Dalam Menindak Pelanggaran APK, Rudia : Bawaslu Perlu Diberikan Otoritas Lebih Untuk Lakukan Eksekusi

Gianyar– Bawaslu Bali. Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten Gianyar khususnya berkaitan dengan penindakan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Bawaslu Kabupaten Gianyar menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, Anggota KPU Kabupaten Gianyar, I Komang Endra Gunawan dan I Ketut Yasa Wistara selaku Kasi Patwal Satpol PP Kabupaten Gianyar untuk berbagi pikiran dan sharing pengalaman seputar penanganan pelanggaran APK pada perhelatan Pemilu/Pemilihan sebelumnya. Kegiatan Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Gianyar tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan dan dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, Korsek Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Budi Mahendra, serta Staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Gianyar, Rabu (11/17/2021).

Sutirta selaku pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gianyar menyampaikan, terkait dengan penanganan pelanggaran pada saat pemilu 2019 dan pilkada 2018 kemarin, Bawaslu Kabupaten Gianyar menemukan banyak sekali pelanggaran pemasangan APK. Untuk menanggulangi hal itu pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Zola tersebut berharap agar terjalinnya komunikasi dan koordinasi serta penyamaan presepsi antara pihak terkait untuk menyongsong Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang.

Masih pada kesempatan yang sama, Kordiv Hukum,Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia menjelaskan, permasalahan yang mendasar yang sering ditemukan pada tahapan kampanye salah satunya adalah pemasangan APK terjadi diluar zona yang sudah ditentukan oleh KPU, dimana hal tersebut masuk kedalam pelanggaran administratif. 

“Berkaitan dengan pemasangan APK diluar zona yang sudah ditentukan hal tersebut termasuk dalam pelanggaran administratif dan harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu, tetapi Bawaslu sendiri memiliki keterbatasan dalam menindaklanjuti hal tersebut, dimana kewenangan Bawaslu tidak dapat langsung mengeksekuasi hal tersebut melainkan merekomendasikan untuk dilakukan penurunannya,” tutur Rudia.

Lebih lanjut, mantan jurnalis tersebut juga menambahkan bahwa penanganan pelanggaran administrasi berupa APK melibatkan lintas instansi termasuk peserta Pemilu dimana Bawaslu dalam hal tersebut bersifat sebagai pemberi rekomendasi.

“Penanganan pelanggaran administrasi APK hal tersebut melibatkan lintas instansi termasuk peserta pemilu, dimulai dari Pengawas, yang merekomendasikan ke KPU, lalu KPU meneruskan kepada peserta Pemilu dan jika peserta Pemilu tidak menurukan selanjutnya Bawaslu,KPU,dan Pemerintah dalam hal ini Satpol PP melakukan koordinasi untuk menyusun jadwal penurunan dengan Satpol PP sebagai eksekutor di lapangan dengan berbekal rekomendasi dari Pengawas.” Ujar ayah 3 anak tersebut.

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bali tersebut juga berharap agar Bawaslu dapat diberikan kewenangan dan otoritas untuk dapat melakukan Eksekusi terhadap pelanggaran APK agar tidak hanya, Menerima, Memeriksa dan,Memutus dalam bentuk rekomendasi.

“Dengan keterbatasan Bawaslu dalam menindak lanjuti permasalahan APK, tentu hal tersebut berdampak kepada Bawaslu, untuk itu saya berharap agar Bawaslu dapat diberikan kewenangan dan otoritas untuk, menerima, memeriksa, memutus dalam bentuk rekomendasi dan sekaligus mengeksekusi,” tutup rudia pada akhir sesinya.

 

Penulis : Humas Bawaslu Gianyar

Dokumentasi : Humas Bawaslu Gianyar