Tangkal Isu Menyimpang Terkait Pemilu/Pemilihan, Rudia Optimis Sosialisasi Jadi Salah Satu Solusi
|
Jembrana, Bawaslu Bali – Bawaslu Bali Kembali menggelar Sosialisasi Produk Hukum, ini sebagai bentuk upaya Bawaslu memberikan pendidikan Politik kepada masyarakat terkait regulasi dan larangan yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung. Kali ini giliran Kabupaten Jembrana yang menjadi destinasi dari Sosialisasi Produk Hukum yang diinisiasi Bawaslu Bali tersebut, bertempat di Hotel Jimbarwana, Kabupaten Jembrana, Rabu (23/3).
Hadir pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, I Nyoman Westra, yang diikuti oleh peserta sosialisasi sejumlah 30 orang, yang terdiri dari Majelis Desa Adat (MDA) se- Kabupaten Jembrana, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perbekel dan BPD se- Kabupaten Jembrana.
Dalam mematik diskusi Rudia mengatakan bahwa Sosialisasi produk hukum yang digelar Bawaslu Provinsi Bali merupakan momen penting untuk diketahui oleh masyarakat, selain memberikan edukasi atau pemahaman terkait regulasi tentang Pemilu dan Pemilihan, juga mencegah terjadinya potensi pelanggaran pada saat perhelatan Pemilu/Pemilihan dilaksanakan.
“Sosialisasi yang kami inisiasi ini sebagai bentuk upaya kami untuk memberikan pendidikan politik kepada publik, selain itu, tentu dengan adanya sosialisasi ini kami berharap besar dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran pada saat hajatan Pemilu/Pemilihan ini berlangsung,” ungkap Rudia.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali ini juga menungkapkan mengapa pihaknya gencar melakukan sosialisasi semacam ini, dikarenakan ada isu – isu yang belakangan menjadi perbincangan, yaitu terkait penundaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Menurutnya, Sosialisasi ini jadi sebuah solusi untuk menangkal isu – isu tidak benar terkait Pemilu dan Pemilihan yang tidak benar.
“Kita tahu banyak isu – isu terkait Pemilu dan Pemilihan, salah satunya adalah penundaan Pemilu dan Pemilihan, nah, sosialisasi ini juga merupakan sebuah solusi untuk menangkal isu – isu tidak benar tersebut, kami percaya dengan setitik informasi valid hari ini yang kami berikan, bisa menjadi efek domino di masyarakat untuk menyebarkan kebenaran,” kata Rudia optimis.
Mengakhiri sesi diskusinya, Rudia secara gamblang menuturkan dari Pemilu ke Pemilu, Desa Adat selalu dijadikan objek kepentingan elit politik. Berangkat dari hal tersebut maka perlu diberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi.
"Kepala Desa dan perangkat Desa merupakan salah satu objek kepentingan politik elit, hal itu perlunya diketahui dan dipahami oleh kepala Desa, bahwa sudah diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa tepatnya di pasal 29 huruf (J) yang berbunyi kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," pungkas Rudia.