Tahapan Pemilu dan Pilkada Yang Saling Bersinggungan, Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Akan Penuh Tantangan.
|
Denpasar, Bawaslu Bali
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra menyampaikan bahwa sistem pemilu kedepannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 ini akan jauh lebih rumit dari tahapan pemilu sebelumnya. Hal ini diungkapkannya saat menghadiri undangan Konsolidasi Rakerwil DPW PBB Bali bersama dengan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Sabtu (12/6).
“Kita perlu pahami, penyelenggaraan Pemilu nanti di tahun 2024 akan jauh lebih rumit dibandingkan dengan pemilu – pemilu sebelumnya, terlebih lagi di Bali. Tanggal penyelenggaraan itu bertepatan dengan hari raya Galungan, tentu akan cukup sulit melakukan perekrutan,” ujar Sunadra.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan akan terjadi tumpang tindihnya tahapan yang berselang sekitar 8 bulan antara pemilu dan pilkada nantinya, belum lagi apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan umum. “Banyak isu – isu krusial yang mungkin akan terjadi, salah satunya adalah tumpeng tindihnya tahapan antara Pemilu dan Pilkada, kita hanya memiliki rentan waktu mungkin sekitar delapan bulan, yang biasanya satu tahun, belum lagi apabila terjadi sengketa hasil pemilihan umum, ini lumayan membutuhkan waktu yang Panjang, contoh nyata saja, bisa dilihat Provinsi – provinsi yang melaksanakan pemungutan suara ulang, nyoblosnya dilakukan desember dan baru bulan ini PSU nya, itu saja sudah memakan waktu 6 bulan,” jelas mantan Dosen Universitas Warmadewa tersebut.
Senada dengan Sunadra, Lidartawan juga menuturkan, dengan adanya tahapan yang saling bersinggungan ini, pengadaan logistik nantinya akan mengalami gangguan yang cukup krusial, ditambah lagi kondisi pandemi covid masih membayangi.
“Dengan adanya tahapan yang saling bersinggungan, pengadaan logistik nantinya akan cukup membuat kita kerepotan, ditambah lagi apabila nantinya ada PHPU yang belum selesai, kita juga sudah harus memulai tahapan pencalonan,” ujar mantan Ketua KPU Bangli tersebut.
Dilain sisi, dirinya menegaskan bahwa Partai Politik dibentuk untuk mensejahterkan rakyat, dan berpesan jangan sampai ada pelibatan atau pencatutan ASN yang mengakibatkan prosedur administrasi kenaikan pangkat dan lainnya dari ASN tersebut ditunda.
“Perlu diketahu bahwa, parpol dibentuk untuk mensejahterakan rakyat, bukan untuk menzolimi rakyat, ada beberapa pencatutan nama ASN yang dimasukan ke dalam partai sehingga mengakibatkan tertundanya kenaikan pangkat, padahal mereka tidak tergabung dalam parpol, ini bukan mensejahterakan, ini Namanya menzolimi rakyat. Saya harapkan jangan sampai hal tersebut terjadi,” pungkas mantan Ketua PPK Denpasar Barat itu.