Supervisi Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik 2021, Rudia Tegaskan Semua Informasi Publik Harus Jelas Penanggungjawabnya
|
Singaraja, Bawaslu Bali - Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia lakukan supervisi penyusunan layanan informasi publik Tahun 2021 dan daftar informasi publik Tahun 2022 di Bawaslu Kabupaten Buleleng yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana bersama jajaran diruang rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (07/03).
Rudia dalam arahannya menegaskan tentang kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menetapkan dan memutakhirkan atas seluruh informasi publik yang ada, Pria kelahiran Desa Baturinggit, Karangasem ini juga menambahkan bahwasannya semua informasi yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten/Kota harus jelas penanggungjawabnya.
“Walupun kebutuhan pejabatnya belum ada, tetapi tetap harus ada yang bertangungjawab terhadap data informasi yang dikelola, dan ini sudah menjadi kewajiban, karena wajib harus kita laksanakan” jelasnya didampingi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Ida Bagus Putu Adinatha yang juga bertindak selaku atasan PPID serta Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Ni Luh Supri Cahayani Selaku PPID Bawaslu Provinsi Bali.
Kehadiran Rudia dalam supervisi tersebut juga dibarengi dengan memberikan sosialisasi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Buleleng tentang adanya Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasii Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi Perbawaslu Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasii Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyesuaikan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perkin) Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Rudia juga mengingatkan pentingnya peran serta semua jajaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Buleleng dalam pengelolaan dan pelayanan informasi Publik “Di Bawaslu Kabupaten/Kota sudah dibentuk Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimana semua terlibat, jadi jangan sampai ada alasan komisioner tidak berkontribusi, semua divisi harus terlibat” tegasnya.
Sementara Sugi Ardana mengatakan dari adanya supervisi tersebut Bawaslu Kabupaten Buleleng dapat memperbaiki kekurangan dalam penyusunan laporan PPID serta juga meningkatkan pemahaman dalam pengelolaannya, terutama dalam menyesuaikan dengan adanya perubahan aturan dari Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 ke Perbawaslu Nomor 1 tahun 2022.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Buleleng I Wayan Sudira, pria dengan dua orang anak ini mengungkapkan perkembangan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kabupaten Buleleng yang sudah semakin baik dan perlunya melakukan penyesuaian dengan adanya perubahan peraturannya.
“Terkait dengan adanya perubahan perbawaslu serta dari supervisi ini tentu masih perlu kita lakukan penyesuaian dan kita juga sudah mulai mengumpulkan data informasi baru untuk Daftar Informasi Publik tahun 2022 yang segera bisa ditambahkan” ujarnya.
Sudira juga mengatakan adanya keterbatasan sarana dan prasarana dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Buleleng, meskipun demikian pihaknya berharap dalam secara maksimal melakukan pengelolaan dengan optimalisasi keterbatasan perangkat yang ada.
“kita akui masih ada keterbatasan sarana dan prasarana yang ada dalam pengelolaan informasi public ini dan kita berusaha untuk optimalisasi perangkat yang ada, sehingga pelayanan tetap bisa kita lakukan dengan baik” tutupnya.