Lompat ke isi utama

Berita

Sunadra Ingatkan Gencar Lakukan Simulasi Sebagai Langkah Antisipasi Sengketa Pemilu

Sunadra Ingatkan Gencar Lakukan Simulasi Sebagai Langkah Antisipasi Sengketa Pemilu

Denpasar, Bawaslu Bali – Bawaslu sebagai lembaga negara sesuai Undang-undang yang bersifat tetap dan mempunyai kewenangan dalam mengawasi jalannya Pemilu memiliki fungsi penegakkan aturan melalui proses penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu, guna memastikan proses penegakkan aturan tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku, Bawaslu Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Evaluasi Penyelesaian Sengketa Tahun 2021 di kantor Bawaslu Kota Denpasar, Senin (20/12).

Dalam arahannya I Ketut Sunadra yang merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan, bahwa simulasi penyelesaian sengketa harus gencar dilakukan untuk menghadapi Pemilu/Pemilihan yang akan datang pada Tahun 2024.

“Kita harus memahami betul bagaimana tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu agar siap apabila terjadi sengketa dikemudian hari,” ujar Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali tersebut.

Lebih lanjut Anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menambahkan, tujuan dilaksanakannya praktek simulasi proses penyelesaian sengketa memberikan beberapa manfaat salah satunya memberikan pemahaman yang lebih baik lagi mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu. Dirinya juga berharap dengan dilaksanakannya kegiatan evaluasi hari ini dapat menjaring beberapa masukan dan kendala dalam mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Kedepan pada pelaksanaan Pemilu/Pemilihan kita awali dengan melakukan pencegahan dan lakukan koordinasi sejak dini,” tutur Manik.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Denpasar, I Made Windia menyebutkan, untuk mengantisipasi terjadinya sengketa di Pemilu/Pemilihan yang akan datang sejak awal nanti KPU akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu untuk menyamakan persepsi sehingga pada pelaksanaanya nanti Bawaslu dan KPU sudah dalam satu frame.

Dapat disimpulkan dari kegiatan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa adalah diharapkan sebagai   Penyelenggara Pemilu antara Bawaslu dan KPU kedepannya agar dapat menjalin koordinasi, komunikasi dan menyamakan persepsi dalam mengawal Pemilu/Pemilihan yang demokratis.

Selain Sunadra, Manik, dan Windia dalam kegiatan ini turut hadir Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana, Achmad Baidhowi, I Nyoman Gede Putra Wiratma, Plt. Kasek Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita, BPP Bawaslu Kota Denpasar, Luh Kadek Yuli Pramedio, Staf Bawaslu Provinsi Bali dan Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kota Denpasar.