Sosialisasi Produk Hukum, Rudia : Akan Jadi Pilih Kasih Bila Kades Berpolitik Praktis
|
Gianyar, Bawaslu Bali - Selain meningkatkan partisipasi masyarakat, Bawaslu saat ini juga sedang gencar melakukan sosialisasi terkait produk hukum kepada sejumlah kalangan, sosialisasi kali ini dilaksanakan kawasan Gianyar, tepatnya di Hotel Gianyar, jumat (8/7).
Sosialisasi Produk Hukum Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani yang turut didampingi oleh 4 Anggotanya, I Ketut Rudia, I Wayan Wirka, I Wayan Widyardana Putra, dan I Ketut Sunadra dengan menyasar MDA Kabupaten Gianyar, Perbekel yang mewakili tiap Kecamatan se-Kabupaten Gianyar, Koordinator Wilayah BPD masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Gianyar serta Ketua Majelis Alit Kecamatan se-Kabupaten Gianyar dan Perwakilan Karang Taruna Kecamatan se-Kabupaten Gianyar.
Rudia sebagai pengampu kegiatan menuturkan bahwa tujuan dilakukannya sosialisasi produk hukum ini merupakan rangkaian dari fungsi pencegahan Yang sedang difokuskan Bawaslu.
Rudia menerangkan bahwa hajatan Pemilu bukan ekslusif milik peserta Pemilu dan penyelenggara, peran aktif masyarakat baik itu untuk turut mengawasi dan memahami regulasi adalah sebuah kunci Pemilu berjalan sukses.
“Hajatan Pemilu ini bukan ekslusif milik pihak penyelenggara ataupun peserta Pemilu, tetapi miliki kita bersama dengan peran yang berbeda, oleh karena itu kami (Bawaslu) akan banyak melibatkan masyarakat dalam rangka memberikan pendidikan politik yang baik,” jelas Koordinator Divisi Hukum, Humas, Datin Bawaslu Bali itu.
Pernyataan Rudia sontak mematik diskusi dan pertanyaan dari peserta, salah seorang kades yang menanyakan hak politik Kades yang dibatasi, dimana Kades juga terlahir dari proses politik.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua Bawaslu Bali ini menjelaskan bahwa Kades merupakan aparat birokrasi yang memiliki kewajiban untuk melayani warga, jika Kades terlibat politik praktis akan terjadi pilih kasih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan pasal 280 UU 7 Tahun 2017.
“Kades merupakan aparat birokarasi yang memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat tanpa pilih kasih dan diskrimintaif, apabila Kades terlibat dalam politik praktis tentunya akan terjadi pilih kasih dalam memberikan pelayanan, hal tersebut tetuang didalam Pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Anggota mantan Jurnalis tersebut.
Selain Bawaslu Bali, turut hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, Ni Made Suniari Siartikawati, dan I Wayan Gede Sutirta serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Gianyar, I Wayan Budi Mahendra.