Lompat ke isi utama

Berita

SIAPKAN DIRI, BAWASLU BALI LAKSANAKAN PEMBINAAN PENANGANAN PELANGGARAN PADA PANWAS PEMILIHAN SE-PROVINSI BALI TAHUN 2015

SIAPKAN DIRI, BAWASLU BALI LAKSANAKAN PEMBINAAN PENANGANAN PELANGGARAN PADA PANWAS PEMILIHAN SE-PROVINSI BALI TAHUN 2015

Dalam rangka pembinaan dan sekaligus koordinasi antara Bawaslu Bali dan Pengawas Pemilihan di 6 Kabupaten/Kota yang mengadakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka pada tanggal 21 sampai dengan 22 Agustus 2015 Bawaslu Bali mengadakan Rapat Koordinasi Pembinaan Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa. Adapun sebagai peserta adalah seluruh pimpinan Panwas Pemilihan se-Provinsi Bali serta seorang tim Ahli dari masing-masing Panwas Pemilihan, tujuan dari Rapat Koordinasi ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015  yang menyatakan kewenangan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatann PPL, dan Pengawas TPS dalam menangani Penanganan Pelanggaran dan juga Penyelesaian Sengketa maka perlu dilakukan rapat koordinasi untuk pembinaan sekaligus persiapan Panwas pemilihan dalam rangka penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Dalam Rapat Koordinasi(Rakor) ini hadir  Tim Asistensi dari Bawaslu RI yaitu bapak Yulianto yang membawakan materi Prosedur Penanganan Pelanggaran, serta Pemateri dari Kepolisian Daerah Bali dalam hal ini Reskrimum Polda Bali adalah Kasubdit I bapak AKBP Sugeng Sudarso, S.IK dengan materi Pemaparan Teknis Klarifikasi dan Penggalian Informasi dengan penyampaian materi tersebut diharapkan dalam proses penanganan pelanggaran Pengawas selalu berpegangan kepada Peraturan Perundangan yang berlaku dan juga teknis klarifikasi dan penggalian informasi setiap laporan/temuan dugaan pelanggaran yang masuk ke Pengawas Pemilihan. Selain itu peserta Rakor juga dihadapkan pada simulasi penyelesaian sengketa dimana para peserta melakukan simulasi peran dalam sidang sengketa musyawarah, hal ini penting karena semua muara sengketa (kecuali perselisihan hasil pemilihan) pintu masuknya ada di Pengawas Pemilu sehingga proses pembelajaran dan sharing proses persidangan dapat dilaksanakan agar sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 dan SOP Penyelesaian Sengketa. Acara Rapat Koordinasi ditutup pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 pada pukul 12.00 Wita