Siap Menjadi Badan Publik yang Informatif, Bawaslu Provinsi Bali Luncurkan E-book Panduan Pengelolaan JDIH
|
Denpasar, Bawaslu Bali
Bawaslu Provinsi Bali sebagai salah satu badan publik harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, tepat, akurat dan tidak berbelit-belit berkaitan dengan penyediaan informasi hukum, salah satu upaya dari penyediaan layanan tersebut adalah dibuatnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Guna memperkaya produk-produk hukum yang tersedia dalam JDIH, Bawaslu Provinsi Bali meluncurkan E-book Panduan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu, via daring Kamis (12/8).
Dalam peluncuran E-book tersebut, hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, I Ketut Rudia, dan I Wayan Wirka, didampingi Kabag Pengawasan Ni Luh Supri Cahayani dengan diikuti pengampu Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi beserta Staf Bagian Hukum dan Humas Bawaslu Kabupaten/Kota se- Bali.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Ketut Rudia dalam sambutannya menuturkan bahwa lahirnya E-book Panduan Pengelolaan JDIH Bawaslu ini adalah dalam rangka menjawab kebutuhan dan kemudahan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memahami dan mengerti bagaimana meng-upload produk-produk hukum yang dibuat Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Mengapa E-book Panduan Pengelolaan JDIH Bawaslu ini dibuat adalah agar memudahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memahami dan mengerti bagaimana cara meng-upload produk-produk hukum kedalam JDI,” ujar mantan Ketua Bawaslu Bali tersebut.
Lebih lanjut, Rudia mengingatkan sebelum Bawaslu Kabupaten/Kota mempublish produk hukum yang akan ditampilkan dalam JDIH, terlebih dahulu harus diperhatikan apakah informasi tersebut merupakan informasi biasa atau informasi yang dikecualikan.
“Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum meng-upload produk hukum kedalam JDIH, kita harus melihat apakah informasi tersebut merupakan informasi biasa dan bisa disampaikan kepada publik atau informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan, hal tersebut perlu kita perhatikan,” pungkas mantan wartawan itu.
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Rudia, Ariyani berpesan dalam mengelola JDIH nantinya, Bawaslu Kabupaten/Kota harus bisa memilah produk-produk hukum yang akan ditampilkan, sehingga perlu kontrol dari pimpinan sebelum dilakukan publikasi.
“Dalam pengelolaan JDIH ini nantinya, saya berharap benar -benar dilakukan pencermatan , pemilahan produk hukum perlu dilakukan, apakah informasi tersebut layak ditampilkan atau masuk kategori dikecualikan,” pesan Ketua Bawaslu Provinsi Bali tersebut.