Lompat ke isi utama

Berita

Selama Tahapan Coklit, Jajaran Bawaslu Bali Sampaikan 426 Saran Perbaikan Tertulis

Selama Tahapan Coklit, Jajaran Bawaslu Bali Sampaikan 426 Saran Perbaikan Tertulis

Denpasar, Bawaslu Bali - Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 resmi berakhir selasa (14/3) kemarin. Berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, dari total jumlah Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Bali yang berjumlah 716 orang dan jumlah Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Bali sejumlah 12.791 orang, PKD dapat melaksanakan pengawasan secara melekat kepada 5.967 Pantarlih atau sekitar 47%. Hal tersebut disampaikan Widy saat ditemui dikantornya, Jumat (17/3).

"Pengawasan melekat yang dilakukan jajaran PKD se-Bali dari tanggal tanggal 12 s.d 19 Februari 2023 dilapangan sudah sangat maksimal untuk memastikan proses Coklit yang dilakukan Pantarlih sudah sesuai prosedur, walaupun jumlah mereka sangat tidak sebanding," ujar Widy

Selain pengawasan melekat, PKD juga melaksanakan pengawasan dengan metode uji petik dari tanggal 20 Februari s.d 14 Maret 2023. Uji Petik tersebut dilakukan terhadap Pantarlih yang tidak dapat diawasi dengan cara melekat saat melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih. 

Metode uji petik yang dilakukan oleh PKD sambung Widy, dengan mendatangi minimal 10 KK Perhari didalam 1 Desa/Kelurahan dengan sebaran minimal 3 TPS. Dari total TPS se-Provinsi Bali yang berjumlah 12.791 TPS. PKD mampu melaksanakan uji petik sebanyak 11.678 TPS atau 91% dan dari total KK se-Provinsi Bali sebanyak 1.220.574, PKD telah melakukan uji petik sebanyak 183.417 KK atau 15%.

"Setelah kami melakukan collecting data, didapatkan hasil bahwa seluruh Pantarlih telah melaksanakan coklit di seluruh TPS se-Provinsi Bali," kata Koordinator Pencegahan dan Humas Bawaslu Bali itu.

Lebih lanjut Widy mengungkapkan, terhadap dua metode pengawasan yang dilakukan PKD kepada Pantarlih, Bawaslu Provinsi Bali melalui jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota s.d PKD telah mengeluarkan saran perbaikan baik secara lisan maupun secara tertulis sebanyak 426 saran perbaikan.

Saran perbaikan yang dikeluarkan meliputi ketidakpatuhan prosedur coklit dan substansi hak pilih. Ketidakpatuhan prosedur tersebut diantaranya Pantarlih tidak melakukan penyandingan Model A.Daftar Pemilih dengan KK/KTP-el 

Pemilih; KK yang telah dicoklit tidak ditempel stiker; Stiker yang ditempel isiannya tidak lengkap; Pantarlih tidak mencoret pemilih yang sudah TMS; Pantarlih kesulitan dalam menggunakan aplikasi e-Coklit; dan Pantarlih salah memasukkan jumlah pemilih dalam Stiker; 

Sedangkan saran perbaikan dari sisi substansi hak pilih meliputi pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar pada Formulir Model A. Daftar Pemilih Pemilu 2024, padahal dalam Pemilu Tahun 2019, pemilih tersebut sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap; terdapat pemilih disabilitas tetapi tidak ditandai sebagai pemilih disabilitas; terdapat keluarga pemilih disabilitas menolak keluarganya yang disabilitas untuk dicoklit; terdapat pemilih dengan status adat "kesepekang" sehingga pantarlih ragu-ragu untuk melakukan coklit; ditemukan pemilih yang jarak TPS nya jauh dari rumahnya; terdapat pemilih 1 KK tetapi beda TPS; jumlah Pemilih dalam 1 TPS lebih dari 300 Pemilih; pemilih TMS masih terdaftar dalam Daftar Pemilih; dan Pantarlih keliru melakukan pencoklitan dimana pemilih yang belum memenuhi syarat dicantumkan dalam Tanda Bukti Terdaftar.

"Terhadap saran perbaikan yang diberikan oleh jajaran Bawaslu Bali dalam sub tahapan Coklit dari tanggal 12 Februari s.d 14 Maret 2023 sudah ditindaklanjuti oleh Pantarlih," pungkas Widy.