Sebagai Lembaga Publik, Bawaslu Wajib Membuat Laporan Layanan Informasi Publik
|
Bangli, Bawaslu Bali - Sebagai lembaga publik yang mengelola anggaran negara, Bawaslu mempunyai kewajiban untuk membuat laporan layanan informasi publik yang disampaikan kepada Komisi Informasi.
Di tahun 2021 ini, Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota telah mengikuti pemeringkatan dari Komisi Informasi dan dikategorikan menurut nilai yang diperoleh. Dengan demikian Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota harus segera mempersiapkan laporan pelayanan informasi agar nanti bisa disampaikam ke Komisi Informasi.
Hal itu diungkap Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia saat memberi arahan dalam rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bangli di Kantor Bawaslu setempat, Rabu (22/12).
Dijelaskan Rudia, laporan yang dibuat harus mencakup semua hal yang berkaitan dengan adanya PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota, mulai dari anggaran, Program, sarana dan prasarana, hingga pelaksanaan dan implementasi dari program-program PPID tersebut. "Jadi laporan ini harus dibuat secara detail agar bisa menggambarkan keseluruhan pelaksanaan PPID Bawaslu di Tahun 2021 ini,"kata kordiv Hukum, Humas dan Datin itu.
Dirinya mengakui di tahun 2021 ini, dari sembilan Bawaslu Kabupaten/Kota di Bali yang mengikuti pemeringkatan dari Komisi Informasi, Bawaslu Provinsi Bali mampu mengatarkan enam Kabupaten/Kota menjadi lembaga yg informatif. Menurutnya hal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, karna di tahun berikutnya pemeringkatan yang dilakukan Komisi Informasi akan semakin ketat.
"Tetapi saya berkomitmen Bawaslu Bali melalui wajah humas dan peran PPID, kedepan harus mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi, khususnya dalam hal pengawasan Pemilu di Bali,"Tutur Pejabat asal Baturingit Karangasem itu.
Penulis dan photo : Humas Bawaslu Bangli