Lompat ke isi utama

Berita

SATUKAN PEMAHAMAN, BAWASLU BALI LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PENINDAKAN PELANGGARAN

SATUKAN PEMAHAMAN, BAWASLU BALI LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PENINDAKAN PELANGGARAN

Pada hari Selasa, 20 Oktober 2015, bertempat di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Penanganan Pelanggaran dengan mengundang Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwas Pemilihan di 6 Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, dan dari unsur pemantau Pilkada Serentak di 6 Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali Tahun 2015.

Tujuan dari diselenggarakan acara rapat koordinasi ini adalah untuk memberikan pemahaman, kesamaan pandangan dn tindakan, serta diskusi dalam permasalahan penanganan dan penindakan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah di 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Acara dimulai dengan dibuka oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, divisi Penindakan Pelanggaran, Ir I Ketut Sunadra, rapat diawali pemaparan beberapa pelanggaran yang terjadi pada tahapan yang sudah berjalan diantaranya pelanggaran administrasi, dan dugaan pelanggaran kode etik.  Sebagai contoh pelanggaran APK yang terjadi di Kabupaten Karangasem yang begitu banyak APK yang terpasang di luar fasilitasi KPU patut menjadi atensi Pengawas Pemilu agar kasusnya tidak berlarut-larut. Selain itu sebagai fokus pembahasan rapat adalah update form rekapitulasi penanganan pelanggaran yang telah dilakukan di masing-masing Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota dimana apabila ada revisi, penambahan, atau pengurangan segera dilakukan oleh Panwas Pemilihan kabupaten Kota sehingga data data tersebut tersinkronisasi antara data Panwas Pemilihan di 6 Kabupaten/Kota dengan data Bawaslu Provinsi Bali.

Namun sebelum sinkronisasi data dimulai, diberikan kesempatan kepada Dr.Drs I Wayan Wesna Astara,M.Si untuk memberikan komentar. Menurut beliau Bali adalah termasuk barometernya Pilkada serentak sehingga hendaknya selalu menjaga kondusifitas dan keamanan di pulau Bali pada umumnya, sehingga fokus pencegahan oleh Pengawas Pemilu harus dikedepankan, caranya tentu dengan selalu melakukan cegah dini ataupun cara cara preventip lainnya. komentar selanjutnya dari Dr. Luh Riniti Rahayu menyatakan pengawas pemilu harus bekerja sesuai dengan aturan, apabila ada komentar yang menyebut pengawas pemuli macan lumpuh, hal tersebut sebenarnya adalah pemahaman yang kurang dari yang berkomentar tersebut dikarenakan dari sisi pengawas pemilu hanya bekerja sesuai dengan tupoksinya misalnya di Kabupaten Karangasem dianggap oleh masyarakat bahwa Panwas Pemilihan tidak bisa menertibkan sendiri APK yang melanggar, namun perlu dikatahui juga bahwa kewenangan menurunkan APK tersebut tidak dimiliki oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku, namun apabila ada pelanggaran yang memang berada di koridor aturan Pengawas hendaknya untuk tidak segan dalam menindaknya. Sehingga masyarakat dapat melihat dan percaya akan kinerja Pengawas Pemilu. Kemudian dilanjutkan pendapat dari Drs. I Wayan Juana, SE.,Ak., MM bahwa semangan dari Undang-Undang Pemilu khususnya Perbawaslu nomor 11 Tahun 2014 adalah pencegahan. Pengawas Pemilu diharapkan lebih mengedepankan pencegahan sesuai dengan isi pasal 8 Perbawaslu nomor 11 Tahun 2014. Untuk kasus Apk di Kabupaten Karangasem hendaknya mulai sekarang  dibangun komunikasi politik dengan masing-masing pasangan calon agar polemik APK dapat segera diselesaikan. Komentar terakhir datang dari Dr. Drs I Made Wena, M.Si yang merupakan Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Bali sekaligus Ketua Tim Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, beliau mengatakan perlu pemahaman yang sama oleh Pengawas Pemilu agar diperoleh sikap yang jelas, dimana kalau Panwas Pemilihan sudah memiliki pemahaman yang sama pasti potensi pelanggaran bisa dicegah sedini mungkin. Harus dilakukan juga komunikasi antar Panwas Pemilihan di 6 Kabupaten/Kota sehingga diperoleh sikap yang sama terhadap satu kasus permasalah yang terjadi di wilayahnya masing-masing, imbuhnya.