Lompat ke isi utama

Berita

Satukan Pemahaman Adjudikasi, Bawaslu Dan KPU Provinsi Bali Gelar Rapat Koordinasi.

Satukan Pemahaman Adjudikasi, Bawaslu Dan KPU Provinsi Bali Gelar Rapat Koordinasi.

Denpasar, Bawaslu Bali
Kendati pelaksanaan Pemilu serentak 2024 masih jauh, berbagai persiapan sudah digencarkan oleh jajaran penyelenggara untuk menyiapkan jajarannya, salah satunya Bawaslu Provinsi Bali berkolaborasi dengan KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dalam rangka pembahasan Sidang Adjudikasi Pemilu via daring, Jumat (20/8).
Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani dan Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Lidartawan selaku pemantik diskusi, Anggota sekaligus pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka yang menjadi narasumber bersama dengan Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, serta hadir pula Anggota sekaligus pengampu Divisi Hukum Data dan Informasi Ketut Rudia, Anggota sekaligus pengampu Divisi Penyelesaian Sengketa I Ketut Sunadra dan jajaran Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam sambutannya Ariyani menyampaikan bahwa tercetusnya ide kegiatan ini merupakan sebuah gagasan yang luar biasa, dimana melalui forum ini dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi sesama penyelenggara, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dirinya meyakini, tanpa komunikasi dan koordinasi yang baik sesama penyelenggara, fungsi pengawasan yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak akan berjalan dengan baik.
“Munculnya ide pelaksanaan rakor kali ini merupakan gagasan yang luar biasa untuk kita meningkatkan koordinasi dan komunikasi sesama penyelenggara, baik ditingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Saya yakin tanpa komunikasi dan koordinasi sesama penyelenggara fungsi pengawasan yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu tidak akan berjalan dengan baik” tutur Ariyani.    
Dikesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka memaparkan bahwa secara formil dan materiil tidak ada perubahan yang signifikan berkaitan dengan proses adjudikasi untuk pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. 
“Secara formil dan materiil untuk proses penanganan pelanggaran administrasi dalam hal ini adjudikasi sampai saat ini tidak ada perubahan untuk pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, walaupun ditengah rencana revisi Undang-Undang Pemilu, dasar hukum pelaksanaan pemilu 2024 nanti, masih menggunakan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017,” papar Wirka. 
Lebih Lanjut Wirka menjelaskan ada perbedaan antara adjudikasi sengketa dengan penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa bersifat korektif sedangkan penanganan pelanggaran bersifat korektif dan punitif.
“Dalam proses penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran keduanya memunculkan istilah adjudikasi namun ada perbedaan diantara keduannya dimana adjudikasi dalam penyelesaian sengketa bersifat korektif sedangkan adjudikasi dalam penanganan pelanggaran bersifat korektif dan punitive,”ujar wirka
Diakhir pemaparannya, alumni Universitas Ngurah Rai ini menegaskan bahwa Bawaslu mengutamakan Langkah pencegahan, Jika langkah pencegahan sudah dilakukan, namun pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penanganan pelanggaran.
“Sesuai dengan kewenangannya Bawaslu tetap mengutamakan kangkah preventif/pencegahan terlebih dahulu, namun jika langkah pencegahan sudah dilakukan namun pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penanganan pelanggaran,” tegas Wirka mengakhiri pemaparannya.
Sementara itu, dari sisi KPU, Agung Nakula menyebutkan adjudikasi adalah penyelesaian konflik melalui lembaga peradilan. Menurutnya, ciri-ciri adjudikasi diantaranya adanya permasalahan yang harus diselesaikan, adanya dua belah pihak, hadirnya pihak ketiga, adanya tahap pembuktian, persidangan, dan penarikan kesimpulan, serta tahapan pembacaan putusan.
“Adjudikasi ini prosesnya mirip dengan sidang peradilan, dimana penyelesaian konflik pemilu ini melalui Lembaga peradilan, dalam adjudikasi juga melibatkan pihak ketiga yang ditunjuk yaitu majelis hakim, ciri-ciri adjudikasi lainnya diantaranya adanya permasalahan yang harus diselesaikan, adanya dua belah pihak, adanya tahap pembuktian, persidangan, penarikan kesimpulan, yang menghasilkan putusan,” pungkas Anggota KPU tersebut.