Rudia, Rumusan Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU 4 Tahun 2022 Luas, Berpotensi Timbulkan Konflik Di Lapangan
|
Klungkung, Bawaslu Bali - Memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024, sejumlah regulasi masih menjadi perdebatan. Salah satunya menyangkut PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu legislatif. Salah satu pasal yang masih menjadi perdebatan adalah rumusan pasal 32 ayat (1) huruf a yang berbunyi berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Pejabat lainnya selain diatur dalam Undang-Undang Pemilu, juga ada sejumlah aturan diluar Undang-Undang Pemilu, terutama dari Kementrian Lembaga yang mempekerjakan pihak swasta dengan jabatan profesi tertentu. Ini dikhawatirkan ketika dilakukan verifikasi administrasi maupun faktual keanggotaan parpol, menimbulkan ketidakpastian. Hal itu dikatakan anggota Bawaslu bali, I Ketut Rudia saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Non Peraturan Bawaslu Klungkung yang bertempat di hotel Rumah Luwih, Jumat (26/8).
Menurut Rudia, selain larangan menjadi anggota parpol yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, ternyata sejumlah kementrian lembaga mengeluarkan larangan menjadi anggota parpol untuk jabatan atau profesi tertentu.
"Saya mencontohkan ada kementrian sosial dan kementrian desa yang melarang pihak swasta yang menjadi petugas PKH (Program Keluarga Harapan) di kementrian sosial, dan tenaga pendamping,"ujarnya
Menanggapi hal itu I Dawa Made Tirta Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, memang ada kekahwatiran jika seorang pejabat seperti Kepala Desa atau Prajuru Desa secara langsung menjadi anggota dan pengurus partai politik. Seperti di Kabupaten Klungkung masih ada Bandesa atau pengurus Desa Adat yang menjadi anggota dan pengurus partai politik.
"Apakah Ini Kewenangan Kami atau Kewenangan Bawaslu untuk memberikan himbauan agar bendesa yang merangkap menjadi anggota partai politik untuk melepas jabatanya sebagai bandesa atau sebaliknya tetap menjadi bandesa namun melepas keanggoataannya di partai politik, "ujarnya
Sementara itu menurut Wakil Dekan Fakultas Hukum Udayana, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, yang diundang menjadi Narasumber diacara tersebut menjelaskan Desa Adat dibali itu memiliki otonomi yang memiliki hak tradisional yang meliputi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Ada hal yang paling tinggi dalam otonomi Desa Adat yaitu musyawarah mufakat, sehingga melalui musyawarahlah yang menentukan apakah mereka menginginkan seorang Bandesa sekaligus menjadi anggota atau pengurus partai politik atau tidak dan MDA tidak bisa masuk keranah itu.
"Nah aturan sudah ada, MDA Kabupaten Klungkung paling tidak dapat mensosialisasikan apa sih arti AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) tersebut, "jelasnya.