Rudia Ingatkan ASN, Perangkat Desa, dan TNI/Polri Dilarang Terlibat Politik Praktis
|
Jembrana, Bawaslu Bali - Tahapan Pemilu telah berjalan, ASN, Kepala Desa dan perangkatnya, serta Organisasi Masyarakat agar tidak terlibat politik praktis. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Bali, Ketut Rudia saat memberikan Sosialisasi Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang digelar Bawaslu Jembrana, jumat (30/9).
"Sudah tercatat sangat jelas dalam peraturan bahwa dalam PP No 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai Politik tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai Politik, sedangkan TNI dan Polri juga sudah diatur dalam undang-undang, dan Kepala Desa juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (g) Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik jadi tentu ingin kita ingatkan agar tidak terlibat politik praktis" papar Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali itu.
Lebih jauh, Rudia menuturkan bahwa saat ini sedang berpangsung tahapan verifikasi administrasi, tahapan ini bertujuan untuk membuktikan tidak adanya anggota Partai Politik yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Rudia menegaskan terkait dengan kata pejabat lainnya yang dimaksud adalah jabatan yang memang secara jelas sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan melarang seseorang dengan jabatan tertentu ikut menjadi anggota partai politik salah satunya Badan Permusyawaratan Desa, atau yang memiliki sebutan lain dalam perangkat desa.
“Jabatan seperti kepala desa dan perangkat desa jika tidak dilarang menjadi anggota parpol, nantinya akan berdampak ketidaknetralan dalam melayani masyarakat sehingga dapat menurunkan kualitas pelayanan publik,” tegas Rudia.
Selain Rudia, hadir juga dalam kesempatan tersebut, I Made Wena yang juga menjadi narasumber, Anggota Bawaslu Jembrana, Ni Made Wartini dan I Nyoman Westra, yang diikuti Anggota KPU Jembrana I Nengah Suardana dan 30 peserta sosialisasi Produk Hukum.