Rapat Supervisi dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Bali, Sulistio Canangkan Tiga Hal Krusial Untuk Evaluasi PPID
|
Denpasar, Bawaslu Bali
Monitoring dan evaluasi PPID dari Bawaslu Republik Indonesia dilakukan kepada Bawaslu Provinsi, ini guna meningkatkan kapasitas dan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan amanah Undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tenaga Ahli Humas dan Data Informasi Bawaslu Republik Indonesia, Sulastio menyampaikan ada dua tantangan yang harus dihadapi PPID jajaran Bawaslu, yakni mempertahankan apa yang telah dicapai pada tahun 2020, dan yang kedua meneurtnya ketiadaan tahapan kemungkinan akan banyak permohonan informasi yang akan diminta oleh publik.
“Di tahun ini PPID kita akan menghadapi dua tantangan, tantangan yang pertama adalah bagaimana kita bisa mempertahankan prestasi yang telah kita raih di tahun 2020 kemarin, sebagaimana diketahui bersama bahwa mempertahankan adalah hal yang jauh lebih sulit dibandingkan dengan meraihnya, tantangan yang kedua, kendati tidak ada tahapan, namun PPID itu sifatnya tidak mengenal tahapan, justru mungkin dengan tidak adanya tahapan ini semakin banyak permohonan informasi yang akan dimohonkan kepada kita,” ujarnya dala Rapat Supervisi dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Bali.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan ada tiga model yang bisa menjadi ukuran evaluasi dari PPID untuk saat ini, yaitu pelayanan, inovasi, dan laporan pelayanan, tiga hal ini menurutnya terlihat simple namun krusial dan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam pelayanan informasi publik. “Untuk saat ini, ada tiga hal yang menjadi ukuran evaluasi untuk PPID kita, yang pertama yaitu pelayanan, testimoni dari pemohon informasi sangat kita butuhkan untuk menambah poin kita, lalu yang kedua adalah inovasi, inovasi yang saya maksud ini haruslah sesuatu yang baru, jika sudah dilakukan di tahun yang lalu namun diulang itu bukan inovasi, lantas yang terakhir adalah laporan pelayanan, Ini keliatan sepele tapi ini merupakan suatu kewajiban. Jadi jangan sampai layanan informasi ini tidak disampaikan karena akan megurangi nilai,” ujar Tenaga Ahli Bawaslu RI tersebut.
Menjawab pernyataan Sulistio, Kordiv Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Ketut Rudia menjawab bahwa teman – teman di Bawaslu Kabupaten/Kota telah banyak melakukan ide – ide kreatif dan inovasi baru untuk PPID yang mereka miliki. “Terkait dengan Inovasi yang Pak Sulastio sebutkan tadi, saya rasa teman-teman di kabupaten/kota sudah banyak melakukan ide-ide kreatif untuk PPID, Misalnya kita memberikan informasi kepada masyakarat melalui video. Yang kita butuhkan saat ini adalah ide-ide kreatif dari provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk menarik perhatian masyarakat terhadap lembaga kita,” ujar mantan wartawan itu.
Selain Rudia, hadir juga Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, Anggota Bawaslu Bali lainnya, I Wayan Wirka dan I Ketut Sunadra, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengampu PPID dan atasan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota, turut hadir juga dari pihak eksternal Diskominfo ,I Made Sudiarta . *