Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir PPID, Keterbukaan Informasi Merupakan Upaya Membangun Komunikasi Kepada Masyarakat
|
Karangasem, Bawaslu Bali - Keterbukaan Informasi Publik yang akurat dan efisien merupakan bagian dari komitmen dari Bawaslu Karangasem yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 10 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dengan demikian, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Karangasem berkewajiban untuk menyampaikan segala sesuatu yang dilakukan terkait keterbukaan informasi publik sepanjang Tahun 2021 berupa Laporan Akhir PPID.
Laporan akhir ini merupakan bentuk tanggung jawab dan tolak ukur dalam PPID Bawaslu Karangasem dalam memberikan informasi kepada masyarakat luas. Hal tersebut disampaikan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir PPID dan Kehumasan, di Aula Widya Adhyasta, Selasa (21/12). Kegiatan ini menghadirkan Pimpinan Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, dan Perwakilan Diskominfo Karangasem, Wijaya Kusuma, serta diikuti Pimpinan, Koordinator dan Staf Bawaslu Karangasem.
Pimpinan Bawaslu Karangasem, I Nyoman Merta Dana, mengawali kegiatan dengan mengatakan bahwa Bawaslu Karangasem mendapat nilai 84,7 saat pemeringkatan yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Bali dimana nilai tersebut merupakan nilai dengan ketegori badan yang menuju informatif. “Kami tidak berkecil hati dan akan terus berusaha agar kedepannya saat pemeringkatan bisa menjadi Badan yang informatif,” Jelas Pria asal Desa Tumbu tersebut. Diakhir, Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Karangasem ini, menginginkan masukan dari Pimpinan Bawaslu Bali dan Pihak Diskominfo Karangasem yang notabene merupakan Badan informatif.
Ditanggapi Wijaya, Diskominfo Karangasem hanya mengikuti prosedur yang diberikan oleh Komisi Informasi dan pembuatan laporan akhir ditekankan pada berapa jumlah permintaan informasi dari Bulan Januari sampai Desember 2021 untuk lebih rinci dalam memaparkan di laporan akhir tersebut. “Dalam pembuatan laporan akhir ini, saya tekankan dari jumlah permintaan informasi agar lebih rinci dalam menuangkan di laporan akhir tersebut,” Pungkas Wijaya.
Selanjutnya, Rudia yang juga Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Bali, mengatakan keterbukaan informasi di Bawaslu merupakan salah satu upaya Bawaslu Bali dalam membangun komunikasi kepada masyarakat dan khususnya kepada Stakeholder terkait. “Kami sangat serius dalam mengelola PPID ini agar informasi-informasi yang kami kelola dapat diterima dengan baik oleh msyarakat,” Imbuh Pria Asal Baturinggit tersebut.
Dirinya juga menambahkan agar berhati-hati dalam memberikan informasi kepada pemohon agar tidak disalagunakan. “Informasi pemohon agar lebih diperhatikan supaya informasi yang kita berikan nantinya tidak disalahgunkan oleh orang yang berkepentingan,” Jelas Mantan Wartawan tersebut.
Terakhir, Staf PPID, Wildan Nova, dan Staf Humas Bawaslu Bali, Agung Krisna, memberikan arahan dan masukan terkait penyusunan laporan akhir PPID dan saran postingan di media sosial.
Penulis dan photo : Humas Bawaslu Karangasem