RAPAT KOORDINASi DALAM RANGKA PENYULUHAN DAN EVALUASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PILKADA
|
Denpasar, 14 Mei 2016
Ada yang menarik dalam Rapat Koordinasi Penyuluhan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali, selain kehadiran seluruh jajaran Penyelenggara Pemilu baik KPU Provinsi Bali beserta jajaran kesekretariatan, Bawaslu Provinsi Bali beserta pejabat struktural, dan KPU Kabupaten/Kota se- Bali beserta jajaran pejabat kesekretariatan acara kali ini mengundang Ketua DKPP RI, Prof. Jimly Asshiddiqie. Dari Unsur Bawaslu Provinsi Bali yang hadir antara lain Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, Anggota Bawaslu Bali I Ketut Sunadra, Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, Kasubag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Made Aji Swardhana, serta Kasubag TP3, Kadek Suadnyana Puriyanto.
Dalam rangka penyuluhan peraturan perundang-undangan dijelaskan oleh Prof. Jimly bahwa saat ini Undang-Undang Pilkada masih dalam proses pembahasan di DPR RI, setidaknya ada beberapa point dalam Undang-Undang Pilkada yang di bahas untuk dilakukan revisi khususnya dari sisi penyelenggara pemilu : Penegasan tugas Bawaslu, soal penegakan hukum pelanggaran kampanye, upaya peningkatan partisipasi pemilih, sanksi pidana bagi pelaku politik uang dan kewenangan Bawaslu dalam proses sengketa Pilkada. Terkait sanksi Pidana bagi pelaku politik uang, Prof Jimly menyatakan bahwa perlu di evaluasi lagi karena jika dilihat sanksi Pidana tidak efisien jika diterapkan dalam Undang-Undang Pemilu. "Diskualifikasi jauh lebih menakutkan dari penjara" ujar Prof. Jimly.
Undang-Undang Pilkada sedang dirancang RUU dimana muncul ide agar dibentuk Badan Peradilan Khusus Pemilu, opsi pertama adalah Bawaslu yang akan menyelenggarakan peradilan Pemilu, namun masalahnya jika Bawaslu yang menangani peradilan Pemilu, tugas Bawaslu tidak sebagai pengawas lagi. Sedangkan opsi kedua adalah DKPP yang nanti menangani peradilan Pemilu selain menangani Kode Etik, "Bawaslu bisa sebagai penuntut, saksinya bisa saja KPU, Mahkamahnya dari DKPP" ujar Prof. Jimly. inilah bentuk perbaikan sistem demokrasi khususnya Pemilu di Indonesia, sehingga tujuannya adalah Pemilu/Pilkada yang berintegritas, dan tidak sampai disana, yang lebih tinggi yaitu Pemilu/Pilkada yang Berbudaya. (ben7)