Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KERJA TEKNIS POLA PENANGANAN PELANGGARAN PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BALI TAHUN 2018

RAPAT KERJA TEKNIS POLA PENANGANAN PELANGGARAN PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BALI TAHUN 2018

Sabtu 12 Mei 2018, bertempat di ruang rapat Hotel Jimbarwana, Negara. Panwaslu Jembrana menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis “Pola Penanganan Pelanggaran Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Dilaksanakannya kegiatan Rapat Kerja Teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan ) terkait dengan pola penanganan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gbernur Bali Tahun 2018.

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan Ratek ini, Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat dan 1 (satu) orang staf masing-masing dari Panitia Pengawas Kecamatan Se- Kabupaten Jembrana.

Dalam acara yang berlangsung selama 2 hari tersebut dihadirkan empat orang narasumber  diantaranya I Ketut Rudia SE, MM (Ketua Bawaslu Provinsi Bali) membawakan materi tentang Dasar Hukum Penanganan Pelanggaran Pilkada, UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Badan Pengawas Pemilu yang meliputi : Perbawaslu 11 Tahun 2014, Perbawaslu 2 Tahun 2015, Peraturan bersama Ketua Bawaslu, KAPOLRI dan Jaksa Agung tentang Sentra Gakkumdu, Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016 tentang TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) dalam modul yang disampaikan, Ketua Bawaslu Provinsi Bali juga menyampaikan jenis pelanggaran Pilkada, konsep TSM dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, penelitian laporan dan waktu penanganan laporan.

Pande Made Ady  Muliawan (Ketua / Kordiv Organisasi dan SDM Panwaslu Kabupaten Jembrana) menyampaikan materi yang meliputi prosedur penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2018 yang meliputi Dasar Hukum, Pengertian dalam penanganan laporan, prinsip dasar tugas dan wewenang pengawas dalam penanganan pelanggaran Pemilu hingga alur penyelesaian tidak pidana Pemilu.

I Wayan Murdika, S.Pd (Anggota / Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga) menyampaikan materinya yang berfokus kepada titik rawan dan permasalahan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang meliputi peranan Panwaslu Kecamatan, identifikasi titik rawan permasalahan, mekanisme pengawasan serta tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan.

I Nyoman Westra, SE (Anggota / Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran) dalam materinya memberikan contoh kasus kepada Panitia Pengawas Kecamatan untuk dimasukkan ke Form A.1 – A.13. Usai penyampaian materi dari keempat narasumber kegiatan Rapat Kerja Teknis “Pola Penanganan Pelanggaran Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 berakhir/ditutup pada hari Minggu, 13 Mei 2018 .