Rapat Inventarisasi Aset BMN, Pengelolaan Aset Harus Sesuai Ketentuan
|
Guna memastikan aset yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Karangasem dikelola dengan baik Bawaslu Kabupaten Karangasem, menggelar Rapat Inventarisasi Aset BMN Bawaslu Kabupaten Karangasem di Aula Widya Adhyasta, Rabu (3/8).
Rapat yang dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem , I Putu Gede Suastrawan, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, Diana Devi, I Nyoman Merta Dana, I Nengah Putu Suardika, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Made Widia serta seluruh Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem menghadirkan Staf Pengelola Aset BMN Bawaslu Provinsi Bali, Desak Nyoman Mahardanareswari dan Kasubid Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah/Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, I Kadek Budiarsa.
Dalam rapat Devi yang juga sebagai pengampu kegiatan mengatakan untuk sharing pengalaman maupun ilmu dalam mengelola aset. “Kami harap ilmunya dalam mengelola aset dapat di bagi kepada kami agar kami dapat mengelola aset kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Desak mengatakan dalam mengelola aset dalam hal ini aset dari Bawaslu Provinsi Bali menggunakan aplikasi yang disebut aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). “Aplikasi SAKTI ini baru launching dimana memiliki fungsi untuk inventaris dari aset-aset yang dimiliki oleh Bawaslu yang mana akan ditetapkan status penggunaannya. Setelah selesai di aplikasi SAKTI data tersebut dimasukkan juga di aplikasi SIMAN yang mana digunakan untuk memantau aset-aset yang dimiliki Bawaslu oleh Kementrian,” Jelasnya.
Sementara itu, Budiarsa mengatakan dalam pengelolaan atau ketatausahaannya aset itu sama tetapi perlu digaris bawahi dalam proses hibah. “Hibah ini dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) barang milik daerah atau milik negara ada hal-hal yang mengikat dimana yang menjadi usul dalam NPHD tersebut harus dipatuhi bersama, apabila dilaksanakan diluar NPHD tersebut hibah yang diberikan dapat ditarik oleh pemberi hibah,” pungkasnya.
Rapat dilanjutkan dengan sharing tentang pengelolaan aset dan pengadaan sarana dan prasarana dalam menunjang kegiatan Bawaslu Kabupaten Karangasem.