Rapat Daring Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten Kota Terkait SIPS Atau Mekanisme Penyelesaian Sengketa
|
Denpasar – Bawaslu Provinsi Bali mengadakan kegiatan rapat penguatan jajaran secara daring terkait Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) atau Mekanisme Penyelesaian Sengketa, Senin (3/8).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota se-Bali serta Koordinator Sekretariat dan staf yang mengampu penyelesaian sengketa di masing – masing Kabupaten/Kota se-Bali. Dalam acara tersebut turut hadir pula Ketua Bawaslu Provinsi Bali (Ketut Ariyani,S.E.,M.M) dan 2 (dua) Anggota Bawaslu Provinsi Bali lainnya yakni Ir. Ketut Sunadra.,M.Si dan I Wayan Wirka,S.H serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SH). Narasumber pada kegiatan ini adalah Ir. I Ketut Sunadra, M.Si yang juga merupakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali dan Eli Julimas Rahmawati,S.H yang merupakan Staf Admin SIPS Bawaslu Provinsi Bali.
Kegiatan rapat ini dilaksanakan sebagai upaya Bawaslu Provinsi Bali dalam hal meningkatkan kemampuan kapasitas jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota dalam hal penerimaan permohonan sengketa melalui media online atau SIPS. Di tengah masa pandemi Covid-19, pengurangan aktivitas yang berakibat pada kontak fisik perlu untuk selalu diterapkan sebagai upaya untuk mengurangi tingkat penyebaran virus, hal ini sejalan dengan fungsi SIPS itu sendiri, yakni pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui media online tanpa harus datang langsung ke kantor Bawaslu sesuai tingkatan, sehingga kontak fisik antara pemohon ataupun petugas penerima permohonan saat pengajuan permohonan dapat diminimalisir. Dengan semakin berkembangnya kemajuan tekhnologi dan informasi, serta terbatasnya jangka waktu dalam hal pengajuan permohonan sengketa, yakni 3 (tiga) hari kerja sejak ditetapkannya SK/BA KPU maka peran SIPS menjadi sangat penting guna menyelamatkan hak konstutusi pemohon yang ingin mencari keadilan karena pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online.
Selain itu, pemohon juga akan selalu mendapatkan update terkait status permohonan yang diajukan melalui email pemohon itu sendiri. Tahap pengajuan permohonan secara tidak langsung mengacu (mutatis mutandis) pada tata cara penerimaan permohonan secara langsung yakni setelah pengajuan permohonan, dilanjutkan dengan tahap verifikasi formil dan materill, penyusunan jadwal musyawarah tertutup maupun terbuka, pemanggilan para pihak untuk musyawarah, hingga pembuatan putusan.
Disela – sela pemaparan materinya, Sunadra berpesan kepada seluruh jajaran Kabupaten/Kota yang hadir untuk selalu berupaya mengasah diri dengan membaca dan memahami ketentuan yang berlaku dalam hal penyelesaian sengketa. Juga nantinya diharapkan ada kegiatan peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota yang berpilkada kepada jajaran Panwascam dalam hal menyelesaikan permohonan sengketa antar peserta.