Rangkul Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar, Bawaslu Ingin Perkuat Pengawasan Partisipatif
|
Gianyar, Bawaslu Bali – Dalam rangka menyongsong dan mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bermartabat dan berkualitas, Bawaslu Kabupaten Gianyar membangun sinergitas dengan Majelis Desa Adat (MDA) kabupaten Gianyar melalui Penandatangan Perjanjian Kerjasama Program Gerakan Masyarakat Adat Terkoordinasi Awasi Pemilu dan Jaga Pilkada (Gema Siwa Puja), Selasa (07/12) berlokasi di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar A.A Gde Alit Asmara, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta dan Ni Made Suniari Siartikawati, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Budi Mahendra serta Majelis Alit se-Kabupaten Gianyar, Gema Siwa Puja sendiri merupakan program gagasan Bawaslu Provinsi Bali dibidang pengawasan partisipatif yang bertujuan mengajak masyarakat adat berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan, menjelaskan kerjasama yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari Program Gema Siwa Puja yang telah terjalin beberapa bulan lalu antara Bawaslu Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program yang sudah terjalin antara Bawaslu Provinsi Bali dengan MDA Provinsi Bali, dan saat ini ditindaklanjuti ditingkat Kabupaten, tujuan dari program ini sendiri adalah sinergitas bersama dengan Desa Adat untuk tujuan melakukan pengawasan Partisipatif agar terwujudnya Pemilu maupun Pemilihan yang bermartabat dan Berintegritas,” jelasnya.
Lebih lanjut Hartawan mengungkapkan, keterbatasan jumlah SDM pengawas Pemilu di masing-masing tingkatan menjadi urgensi pengawasan untuk membangun koordinasi dan bekerjasama dibidang pengawas partisipatif sehingga dipandang perlu untuk mengajak seluruh komponen masyarakat agar bersama-sama melaksanakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan, salah satunya menjalin kerjasama dengan Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar.
“Mengingat keterbatasan tersebut, maka perlu dukungan dan peran serta dari Majelis Desa Adat mengingat Desa Adat memiliki peranan yang penting dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, khususnya di Bali” terang Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Gianyar tersebut.
Sementara itu, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar, A.A Gde Alit Asmara menyambut positif kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Gianyar dengan Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar. Gung Alit dalam sambutannya menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten Gianyar dalam menyongsong hajatan Pemilu maupun Pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.
“Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar yang membawahi 273 Desa Adat akan memberikan dukungan kepada Bawaslu Kabupaten Gianyar dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang bermartabat dan berintegritas sebagai pengawas partisipatif dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 mendatang, serta dengan tujuan mendapatkan pemimpin yang amanah,” ucapnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani menjelaskan, Program tersebut merupakan salah satu upaya Bawaslu Provinsi agar masyarakat Adat turut berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu ataupun Pilkada mendatang terlebih Desa Adat memiliki peranan yang penting dalam Masyarakat.
“Program ini dilaksanakan untuk mengikutsertakan masyarakat Adat dalam Pemilu maupun Pemilihan yang terlahir dari keinginan bagaimana bersama menjaga Bali khusunya Desa Adat,” ungkapnya.
Ariyani juga menambahkan, dalam pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan banyak kepentingan yang muncul dengan melibatkan Desa Adat, terkait hal tersebut Ariyani mengharapkan Majelis Desa Adat mampu merangkul semua warna.
“Dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan MDA tentu menjadi salah satu sasaran yang akan didekati oleh yang bekepentingan, tentu saya berharap MDA bertindak netral dalam hal tersebut dan bisa merangkul semua warna tanpa adanya deskriminasi terhadap warna tertentu,” tutup mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng tersebut.
Penulis : Humas Bawaslu Gianyar
Photo : Humas Bawaslu Gianyar