Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Tabanan Ada Indikasi Penggelembungan Suara

Pilkada Tabanan Ada Indikasi Penggelembungan Suara

SAMPAI hari kedua penghitungan suara, suara Eka-Jaya masih tetap bertengger pada 47,59 persen. Rivalnya, Sukarno, kalah tipis dengan perolehan suara 42,93 persen. Sementara Wirasana-Mahendra hanya meraih 9,48 persen.

Eka-Jaya menguasai lima kecamatan yakni Kecamatan Tabanan, Kerambitan, Selemadeg, Pupuan, dan Kediri. Paket Sukarno juga unggul di lima kecamatan yakni Selemadeg Timur, Selemadeg Barat, Penebel, Baturiti, dan Marga. Sementara WM tidak mampu menguasai satu pun kecamatan.

Sukarno justru berhasil mengoyak daerah basis Eka Wiryastuti yakni Kecamatan Baturiti dengan raihan 53,73 persen suara. Sementara Marga yang merupakan tanah kelahiran Sukaja, Eka berhasil mendulang suara 45,85 persen, sementara paket Sukarno berhasil meraih 50,36 persen.

Namun, data yang dikeluarkan ini sedikit berbeda dengan data perhitungan cepat dari KPUD Tabanan. Hanya, Ketua KPUD I Gede Budiatmika tidak bersedia membuka data itu.

Atas hasil tersebut, Sukaja juga belum mengakui kemenangan ini karena ada indikasi penggelembungan suara. Kata Sukaja, penghitungan yang dilakukan oleh timnya, sebanyak 53,9 persen suara milik paket Sukarno. Ia juga melihat banyaknya kejanggalan dalam pelaksanaan pilkada ini.

Sementara itu, Eka Wiryastuti mengaku sangat bersyukur dengan perolehan suara yang memenangkan dirinya. Eka mengaku siap memimpin Tabanan dan menjalankan amanah rakyat. Pesaingnya, IGG Putra Wirasana, kata Eka, pertama kali yang memberikan ucapan selamat kepadanya.



Satu Laporan



Walau ada dugaan pilkada di Tabanan diwarnai banyaknya pelanggaran, namun Panwaslu selalu berkilah tidak ada bukti. Terlebih indikasi money politics dan intimidasi saksi yang dilakukan untuk memenangkan kandidat tertentu, tidak ada bukti yang nyata. Panwaslu hanya memproses satu pelanggaran saja yang masuk ke mejanya. Terkesan, Panwas hanya menunggu laporan tanpa mau susah-susah turun mencari alat bukti.

Ketua Panwaslu Tabanan I Made Rumada, Rabu (5/5) kemarin mengatakan hanya satu laporan yang masuk ke mejanya. Yakni kasus salah satu oknum aparat Banjar Temacun, Mekarsari, Baturiti mencoblos sekitar lima puluh lembar surat suara dengan dalih mewakili pemilih.

Terkait kasus tersebut, akan dipanggil baik pihak terlapor maupun pelapor serta saksi-saksi untuk mengetahui persoalan sebenarnya. Meskipun sudah ada laporan yang masuk, namun harus dilakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan lebih jauh. ''Setelah kita periksa terlapor dan pelapor, baru kami dikonfrontir,'' ujar Rumada.

Terkait adanya dugaan intimidasi maupun dugaan money politics, Rumada mengaku belum ada laporan yang masuk. Ia juga mengaku belum menemukan bukti. Diakui, isu tersebut memang beredar luas, tetapi tanpa bukti pihaknya tidak dapat berbuat banyak.

Sesuai aturan, katanya, masih ada kesempatan selama seminggu setelah pencoblosan, baik masyarakat, tim kampanye atau lainnya untuk melaporkan ke Panwaslu bila menemukan pelanggaran pilkada. ''Bila menemukan pelanggaran baik sifatnya administratif maupun pidana, kami berikan waktu seminggu sejak pencoblosan,'' ujarnya.