Lompat ke isi utama

Berita

Pertemuan Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi I DPRD Bali dengan KPU Bali dan Bawaslu Bali

Pertemuan Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi I DPRD Bali dengan KPU Bali dan Bawaslu Bali

DPRD Provinsi Bali meminta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali untuk kembali merasionalisasi anggaran penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan Pilkada Bali 2018. Pihaknya menginginkan agar KPU Bali dan Bawaslu Bali merasionalisasi anggaran Pilkada 2018, menyusul kondisi pendapatan daerah yang menurun dan untuk keperluan dana menangani pengungsi terkait status Awas Gunung Agung, Kabupaten Karangasem. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Jumat (27/10) dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Demokrat, I Gusti Bagus Alit Putra, didampingi Ketua Pansus RAPBD 2018 DPRD Bali I Gede Kusumaputra, dan Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya. Dari KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi hadir bersama para anggotanya. Sedangkan Bawaslu Bali hadir diwakili Anggotanya I Ketut Sunadra, Kepala Sekretariat Ida Bagus Putu Adinatha beserta jajaran Kasubag. Anggota Banggar/Komisi I DPRD Bali yang juga hadir dalam rapat pembahasan revisi dana Pilgub Bali 2018 antara lain, I Nyoman Adnyana (dari Fraksi PDIP), IGK Kresna Budi (Fraksi Golkar), Ngakan Made Samudra (Fraksi Demokrat), dan I Nyoman Tirtawan (Fraksi Panca Bayu).

Gusti Bagus Alit Putra dalam kesempatannya menyampaikan jika anggaran KPU Bali untuk pelaksanaan Pilkada 2018 yang sebelumnya sudah disepakati dan NPHD-nya sudah ditandatangani sebesar Rp229 miliar lebih, diharapkan dapat dirampingkan kembali menjadi sekitar Rp155 miliar. Sedangkan anggaran pengawasan dari Bawaslu Bali yang sebelumnya sudah disepakati sebesar Rp 62 miliar lebih agar dirasionalisasi menjadi Rp 39 miliar. "Bawaslu Bali pada Pilgub 2013 habisnya Rp 20 miliar, sedangkan KPU saat itu habisnya Rp 90 miliar," ujarnya.

Alit Putra mengatakan, pihaknya menyarankan rasionalisasi menjadi sebesar Rp155 miliar untuk KPU Bali, dan Rp 39 miliar untuk Bawaslu Bali, sesuai dengan hasil analisa akademis dan juga analisa pelaksanaan Pilkada Buleleng pada awal 2017.

Kemudian, anggota Banggar DPRD Bali, Nyoman Adnyana, mengeluarkan perhitungan kebutuhan anggaran Pilgub Bali 2018. bahwa Pilgub Bali 2018 hanya butuh anggaran sebesar Rp 154,74 miliar. Menurut Adnyana, angka Rp 154,74 miliar tersebut diperoleh dari metode ekstrapolasi. Metode ini menggunakan perbandingan yang bersesuaian secara linear antara Daptar Pemilih Tetap (DPT) dengan kebutuhan anggaran satu daerah. Perbandingannya bukan menggunakan DPT provinsi lain, namun yang lebih dekat lagi yakni DPT dan anggaran Pilkada Buleleng 2017.

Adnyana memaparkan, Pilkada Buleleng 2017 dipakai acuan karena pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan terakhir di Bali, 15 Februari 2017, ini memiliki DPT paling tinggi se-Bali. Wilayah Buleleng juga paling luas di Bali, dengan tingkat kesulitan geografis paling tinggi di Pulau Dewata. Lagipula, kondisi perekonomian di Buleleng saat Pilkada 2017 tidak jauh beda dengan kondisi perekonomian di Bali saat ini.

Usai pemaparan dari Adnyana, tanggapan pun muncul dari Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi, Raka Sandi membeber masalah dana Pilgub Bali 2018, mulai proses hingga muncul angka sebesar Rp 229,36 miliar dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Menurut Raka Sandi, ada 18 dasar hukum sebagai acuan, sehingga muncul angka NPHD Rp 229,36 miliar tersebut. Bawaslu Bali yang turut menanggapi juga menyampaikan paparan senada tentang proses pembahasan awal sampai dana pengawasan Pilgub Bali ditetapkan dalam NPHD sebesar Rp 62 miliar. “Ada tidak adanya potensi erupsi gunung agung wajib bagi kami menegakkan 12 prinsip penyelenggaraan pemilu, 3 diatara prinsip tersebut antara lain akuntabilitas, efektif, dan efisien, kami sangat prihatin mengapa pihak dewan baru minggu-minggu ini konsen dengan anggaran penyelenggaraan Pilgub padahal kami sudah berproses sejak pertengahan tahun 2016, Pimpinan berharap agar kami bisa merasionalisasikan anggaran kami menjadi 39 miliar kalau kasus-kasus pelanggaran, pencegahan, penanganannya minus sebenarnya banyak dana yang bisa diefisiensi, persoalannya sekarang siapa yang bisa menjamin  bahwa tidak akan ada pelanggaran”.

Sebagai hasil dari penutup rapat, DPRD Bali masih memberikan kesempatan kepada KPU Bali dan Bawaslu Bali untuk membahas secara internal masalah revisi dana Pilgub 2018 ini. IGB Alit Putra, mengatakan pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan argumentasi tentang kalkulasi anggaran Pilgub 2018. “Nanti silakan KPU dan Bawaslu berembug lagi di internal. Kami kasi batas waktu sampai 7 November mendatang,” tegas Alit Putra.