Lompat ke isi utama

Berita

PENYAMPAIAN PERKEMBANGAN TAHAPAN & KESIAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2015 DI 6 KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI BALI

PENYAMPAIAN PERKEMBANGAN TAHAPAN & KESIAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2015 DI 6 KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI BALI

Jumat, 19 Juni 2015 bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, telah dilaksanakan kegiatan “Penyampaian Perkembangan Tahapan & Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015 Di 6 Kabupaten/Kota Di Provinsi Bali”. Adapun stake holder yang hadir pada kegiatan ini antara lain : Kepolisian Daerah Bali, KPU RI, KPK, KPU Prov Bali, Bawaslu Prov Bali, Kesbangpol Prov Bali, Satpol PP Prov Bali, Kabinda Prov Bali, Ombudsman Bali, MUDP Prov Bali, FKUB Prov Bali, Komisi Informasi Prov Bali, KPID Bali, KPU Kabupaten/Kota yang akan mengadakan Pilkada serentak tahun 2015, serta dari unsur media massa. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada pukul 09.20 Wita.

Pada penyampaiannya Ketua KPU Prov Bali disampaikan beberapa hal antara lain, tanggal 9 Desember 2015 sudah ditetapkan oleh KPU sebagai hari pemungutan suara Pilkada serentak. Di Provinsi Bali terdapat 6 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir sebagai berikut: (1) Karangasem berakhir 21 Juli 2015, (2) Bangli berakhir 5 Agustus 2015, (3) Denpasar berakhir 11 Agustus 2015, (4) Badung berakhir 5 Agustus 2015, (5) Tabanan berakhir 9 Agustus 2015. (6) Jembrana berakhir tanggal 16 Pebruari 2016. Perkembangan Anggaran disampaikan Kota Denpasar, Badung, dan Tabanan anggarannya sudah tersedia atau sesuai dengan yang dianggarkan, sisanya masih akan dianggarkan. Dari sisi teknis pencalonan : pencalonan dapat diusulkan oleh parpol maupun perseorangan, khusus untuk calon perseorangan hanya ada 2 pasang yang mengajukan di Kabupaten Bangli dan keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan calon dari partai politik pendaftarannya baru dimulai tanggal 26 sampai 28 Juli 2015. Syarat parpol atau gabungan parpol yang boleh mengajukan calon adalah parpol yang disahkan oleh menteri hokum dan Ham serta memiliki kursi minimal 20% di DPRD Kabupaten/Kota atau 25% suara sah pemilu legislative dengan cataan pertain-partai dimaksud memiliki kursi di DPRD Kabupaten/Kota. Terkait dengan adanya perselisihan Partai Politik, KPU Kabupaten./Kota di Bali masih menunggu adanya petunjuk resmi dari KPU RI.

Hadar Nafis Gumay selaku Komisioner KPU RI yang membidangi korwil Bali menjelaskan ada sekitar 269 daerah di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pilkada,dari hasil terakhir tanggal 18 Juni 2015  penjaringan calon perseorangan didapatkan data  2 Pasang calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 27 Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, 131 Pasangan Calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan 7 Pasangan Calon yang masih dalam tahap penelitian berkasnya sampai dengan 18 Juni 2015. Adanya perselisihan pengurus partai politik di tingkat pusat, sampai saat ini KPU RI masih berpedoman pada PKPU nomor 9 Tahun 2015 bahwa Partai Politik yang pengurusnya sah adalah yang memiliki SK Menkum Ham, jadi apakah Paslon yang diusulkan sudah mendapat SK Persetujuan di tingkat Pusat/DPP maka KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu melakukan cross cek kepada KPU RI.

Pada kesempatan lain perwakilan KPK yang turut serta dalam acara ini mengatakan, mengapa KPK ikut serta dalam kegiatan politik seperti sekarang, karena program kerja di KPK untuk memberantas korupsi sampai ke akarnya, dijelaskan dari data KPK 80% Kepela daerah tersangkut kasus korupsi, dimana sekitar 60 Kepala daerah telah ditahan, dengan rincian 12 Gubernur dan sisanya dari Bupati atau Walikota. Maka dari itu KPK menyusun Program Pemilu yang berintegritas dengan sasaran yaitu : Calon, Penyelenggara, dan Masyarakat. Mengapa karena dengan integritasnya ke tiga sasaran tersebut maka akan tercipta pemilu yang berintegritas dan meminimalisir terjadinya korupsi.

Kepolisian Daerah Bali yang hadir yaitu Wakapolda Bali yang mendapat kesempatan untuk menyampaikan kesiapan lembaganya mengatakan aparat kepolisian untuk pemilukada akan menggelar operasi Mantap Praja Agung di 6 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada dan Polda Bali siap memback up. Suasana di masyarakan sampai dengan hari ini cukup kondusif dan walaupun begitu jajaran Polda Bali telah membuat konsep pengamanan Pilkada dan juga telah dibangun komunikasi kepada Penyelenggara di Kabupaten/Kota.

Ketua Kesbangpol mengatakan sudah berupaya menyikapi permasalahan sekecil apapun, ada program supervisi dan pemantauan untuk bersama sama mengawasi pilkada 6 Kabupaten/Kota

Di kesempatan akhir Ketua Bawaslu Bali menyampaikan dinamika yang terjadi memang sampai saat ini adalah banyaknya Baliho yang berkaitan dengan pencalonan yang bertebaran dimana mana, namun karena tahapan pencalonan saja belum selesai dan belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU, maka pengawas belum memiliki kewenangan untuk menyatakan itu melanggar atau tidak. Hal lain yang disampaikan adalah pengawas sudah dibentuk sampai tingkat Kecamatan, untuk PPL baru Kabupaten Bangli yang sudah terbentuk, untuk Kabupaten lain akhir bulan juni akan segera dibentuk. Yang menjadi perhatian serius menurut Ketua Bawaslu adalah adanya dana Bansos, dimana terjadi kenaikan yang signifikan dari tahun 2014 yang hanya sebesar 16 Milyar, di tahun 2015 naik menjadi 40 Milyar dan yang perlu diawasi adalah dana desa. Disatu sisi jika memang anggaran tersebut digunakan murni untuk sosial masyarakat maka tidak akan menjadi masalah, namun akan bermasalah dan harus dicegah jika digunakan untuk kepentingan pribadi pasangan calon di Pilkada tahun 2015. Cegah dini  pasti akan dilakukan oleh pengawas terkait hal tersebut, akan dibuat surat kepada perangkat desa untuk tidak menggunakan dana desa tersebut untuk kegiatan politik