Lompat ke isi utama

Berita

Penyampaian Data Kepada Publik Merupakan Keniscayaan, Bawaslu Bali Jamin Keakuratan Data Yang Akan Disampaikan.

Penyampaian Data Kepada Publik Merupakan Keniscayaan, Bawaslu Bali Jamin Keakuratan Data Yang Akan Disampaikan.

Klungkung, Bawaslu Bali


Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani menegaskan data yang disampaikan kepada publik harus akurat dari semua divisi, dirinya tidak menghendaki adanya data yang tidak relevan, hal tersebut disampaikannya pada Rapat Penyusunan Pelayanan Data Informasi Publik yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Klungkung pada, Senin (24/5).
“Data yang kita sajikan kepada publik nantinya harus di cek kembali, data tersebut harus akurat dari masing – masing divisi yang ada di jajaran Bawaslu, baik Provinsi maupun Kabupaten, Publik berhak mengetahui data yang sebenarnya, jangan sampai ada yang tidak relevan malah publish ke publik, ini sama saja seperti penyebaran hoax,” tendas Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Bali tersebut.
Lebih lanjut, Dirinya juga menambahkan pengelolaan PPID harus tetap melakukan kordinasi dengan Pimpinan lainnya, selain untuk membangun komunikasi yang baik, data yang akan di publish juga mendapat persetujuan dari Kordiv pengampunya. “Staff pengelola PPID tetap harus melakukan kordinasi dengan kordiv lainnya terkait dengan keabsahan dari data yang dikelola dan akan di publish di PPID, selain menjalin komunikasi yang baik, juga kerelevanan dan keakuratan data tersebut mendapat lampu hijau dari kordivnya,” pungkas wanita rambut pendek tersebut.
Senada dengan Ariyani, Pengampu Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali, i Ketut Rudia menuturkan bahwa pemenuhan informasi dalam bentuk data kepada publik merupakan keniscayaan sebagai lembaga publik yang mengelola anggaran  yang dibiayai oleh Negara. “Berkaitan dengan pengelolaan PPID kita, saya ingin mengingatkan bahwa pemenuhan informasi dalam bentuk data kepada Publik adalah sebuah kemiscayaan sebagai Lembaga Publik yang mengelola anggaran yang dibiayai oleh Negara, oleh karena itu, bapak itu wajib memastikan bahwa seluruh proses itu sudah selesai, bapak ibu tolong baca Peraturan Tentang Informasi Publik, Peraturan Bawaslu Nomor 10 tentang Informasi Publik, jangan sampai bapak ibu offside dalam menyampaikan informasi,” tegas pemilik Redca Betutu itu.
Disisi lain, Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinatha menyampaikan bahwa tujuan rapat ini adalah untuk mempertahankan predikat informatif yang telah diraih oleh Bawaslu Bali desember lalu, dirinya tidak ingin hanya sebatas itu saja pencapaian yang bisa diraih. “Perlu kita cermati juga, diadakannya rapat kali ini adalah untuk bagaimana kita bisa mempertahankan predikat informatif yang dinobatkan kepada Lembaga kita di desember tahun lalu, jangan sampai hanya sebatas ini saja, karena mempertahankan jauh lebih sulit daripada meraihnya. Mudah – mudahan pertemuan hari ini menjadi momentum kita bersama terkait apa yang perlu diperdalam dan apa yang perlu dipertahankan,” ujar atasan PPID mengakiri sambuatannya.
Selain Ariyani, Rudia, dan Adinatha, hadir juga dua Anggota Bawaslu Bali lainnya, yaitu, I Wayan Wirka, dan I Ketut Sunadra, beserta pengampu Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se- Bali.