Peningkatan Kapasitas SDM Penyelesaian Sengketa, Sunadra: Perlu Perdalam Perbawaslu dan Form Permohonan Sengketa
|
Karangasem, Bawaslu Bali - Menyambut Pemilu Tahun 2024 mendatang, Bawaslu Karangasem terus berupaya menguatkan SDM yang dimiliki sehingga nantinya mampu menghadapi jalannya tahapan pemilu, salah satu kewenangan yang dimiliki Bawaslu adalah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dimana Bawaslu bertugas sebagai mediator. Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, saat membuka Rapat Peningkatan Kapasitas SDM dalam Rangka Penanganan Penanganan Permohonan Sengketa Proses yang bertempat di Aula Widya Adhyasta, Jumat (10/12).
Berkesempatan hadir Pimpinan Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra, dan Ketua Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali, Ni Nyoman Suparni, serta diikuti Pimpinan dan Staf Bawaslu Karangasem.
Dalam pembukaannya, Suastrawan yang juga selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karangasem mengatakan pentingnya informasi tentang ajudikasi dan mediasi dalam persiapan menghadapi sengketa proses yang mungkin akan dihadapi Bawaslu Karangasem kedepannya. “Kami mohon informasi dan kiat-kiat dalam ajudikasi dan mediasi/musyawarah mengingat Bawaslu memiliki kewenangan sebagai mediator dalam sengketa proses pemilu,” Jelas Suastrawan.
Menanggapi hal tersebut, Sunadra yang juga sebagai Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, mengatakan perlu ditingkatkannya pemahaman tentang Perbawaslu dan juga form-form yang sudah diatur dalam Perbawaslu. “Lebih perdalam lagi pemahaman yang diatur di Perbawaslu dalam penyelesaian sengketa dan juga pahami form-form permohonan sengketa,” Pungkas Sunadra.
Selanjutnya Suparni mengatakan, sebagai mediator yang terpenting adalah mengetahui dan memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) dari masing-masing pihak dalam hal ini pelapor dan termohon.” Jika sudah tahu SOPnya akan mempermudah dalam pengumpulan informasinya,” Jelas Aktivis Perempuan dan Anak ini.
Dirinya menambahkan dalam penerimaan laporan, harus benar-benar cermat dan jeli agar saat mediasi tidak terjadi masalah. “Kita harus cermat dan jeli dalam penerimaan laporan, agar nantinya tidak diputar balikkan fakta dilaporan tersebut, dan yang terpenting sebagai mediator tidak boleh berat sebelah,” tutup Suparni.