Lompat ke isi utama

Berita

Penggunaan Aplikasi SIPS Versi 3.0, Langkah Awal Bagi Peserta Pemilu Dalam Pengajuan Permohonan Sengketa Pemilu Secara Online

Penggunaan Aplikasi SIPS Versi 3.0, Langkah Awal Bagi Peserta Pemilu Dalam Pengajuan Permohonan Sengketa Pemilu Secara Online

Jembrana, Bawaslu Bali – Sebagai bentuk transparansi terhadap peserta Pemilu, Bawaslu RI telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), manfaat dari Aplikasi SIPS tersebut, mempermudah pengajuan permohonan sengketa secara tidak langsung atau online kepada peserta Pemilu. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, saat menerima tim monitoring dan evaluasi (Monev) Bawaslu Bali terkait Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3.0, bertempat di kantor sekretariat Bawaslu Jembrana. Jumat (24/6).

Sependapat dengan Pande, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra sekaligus pengampu Divisi Penyelesaian Sengketa, mengatakan aplikasi SIPS ini dibuat untuk mempermudah peserta pemilu dalam melakukan pendaftaran dan proses penyelesaian sengketa.

"Bawaslu memberikan kemudahan kepada peserta pemilu dalam mengakses permohonan sengketa melalui SIPS 3.0, serta sebagai bentuk komitmen Bawaslu sebagai lembaga yang transparansi" ucap Sunadra.

Lebih lanjut Sunadra juga menegaskan Partai politik dapat memanfaatkan Aplikasi SIPS 3.0 tersebut untuk mengajukan sengketa secara online, meskipun mereka harus kembali lagi untuk melengkapi persyaratan administrasi ke kantor Bawaslu. 

"Jadi aplikasi ini bisa membantu partai politik dengan singkatnya waktu untuk pengajuan sengketa yang ada, sehingga peserta Pemilu hanya memiliki waktu yang singkat dapat mengajukan secara online terlebih dahulu," tuturnya.

Selain Sunadra, Kabag HPPPS Bawaslu Bali Made Aji Swardana mengungkapkan, dalam penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang menjadi prioritas adalah kesiapan sarana dan prasarana, serta Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola aplikasi SIPS tersebut.

“Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Bawaslu Jembrana, dalam pengelolaan Aplikasi SIPS tidak menjadi hambatan yang signifikan,”kata pria kelahiran Denpasar itu

Di akhir acara Monev, staf Bawaslu Provinsi Bali menjelaskan, dalam penggunaan Aplikasi SIPS, pemohon terlebih dahulu mendaftarkan dirinya di Aplikasi SIPS tersebut, selanjutnya pemohon melengkapi dokumen yang tertera di dalam Aplikasi SIPS.

“Pemohon telah melengkapi dokumen permohonan sengketa melalui Aplikasi SIPS Versi 3.0, pemohon kembali melengkapi bukti fisik ke kantor Bawaslu,”ucap oliv dalam monev penggunaan Aplikasi SIPS Versi 3.0.

Selain Anggota Bawaslu Bali I Ketut Sunadra dan Kabag HPPPS Bawasu Bali I Made Aji Swardhana tampak hadir pula, Anggota Bawaslu Jembrana I Nyoman Westra dan Ni Made Wartini, diikuti koordinator sekretariat Bawaslu Jembrana Ana Maulidah Awaliyah, serta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Jembrana hadir secara langsung.