Pengawasan Pemilu Kian Terukur, Bawaslu Jembrana Ikuti Sosialisasi Perbawaslu Satu Data
|
Jembrana, Bawaslu Jembrana - Ketua bersama staf Bawaslu Kabupaten Jembrana mengikuti rapat daring yang digelar Bawaslu Provinsi Bali, Kamis 11 September 2025. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Satu Data Bawaslu, yang kini menjadi payung hukum dalam tata kelola data pengawasan pemilu.
Rapat yang berlangsung secara virtual ini dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, serta menghadirkan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) RI sebagai narasumber utama. Dalam sesi pemaparan, Pusdatin menjelaskan secara teknis bagaimana pengelolaan, integrasi, dan pemanfaatan data harus dilakukan agar tercipta satu sistem informasi yang rapi, terpadu, dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh jajaran Bawaslu.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali menegaskan pentingnya regulasi ini dalam mendukung kerja-kerja pengawasan di lapangan. “Satu Data Bawaslu menjadi landasan penting agar pengawasan semakin berbasis bukti dan terukur. Data yang terintegrasi akan membuat kerja pengawasan lebih efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Melalui rapat ini, Bawaslu Jembrana memastikan diri siap mengikuti arahan pusat dan provinsi dalam implementasi Satu Data. Tidak hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga sebagai langkah nyata meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga pengawas pemilu di daerah.
Humas Bawaslu Jembrana