Lompat ke isi utama

Berita

Pemetaan Potensi Sengketa, Langkah Awal Bawaslu Hadapi Pemilu 2024

Pemetaan Potensi Sengketa, Langkah Awal Bawaslu Hadapi Pemilu 2024

Denpasar, Bawaslu Bali - Dengan dinamika politik yang terjadi pada Pemilu Tahun 2024, potensi terjadinya sengketa proses dalam setiap tahapannya akan sangat besar terjadi. Mengantisipasi hal tersebut pemetaan sejak dini perlu dilakukan oleh Bawaslu sebagai pihak yang berwenang menangani sengketa proses pemilu. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra, dalam kegiatan Rapat Pemetaan Potensi Sengketa dalam persiapan Pemilu Tahun 2024. Di kantor Bawaslu Kota Denpasar, Kamis (23/6).

"Setiap tahapan Pemilu berpotensi terjadinya sengketa proses, oleh karena itu perlu adanya persiapan dan pemetaan potensi lebih dini sebagai langkah antisipasi," ujar Sunadra.

Menambahkan yang disampaikan Sunadra, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menjelaskan, salah satu strategi pencegahan yang bisa diambil oleh Bawaslu adalah dengan rutin menggelar sosialisasi dan literasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.

"Seluruh tahapan Pemilu 2024 berpotensi menimbulkan sengketa proses, kita di Bawaslu selain menindak juga dapat mengambil langkah pencegahan dengan rutin menggelar sosialisasi dan literasi penyelesaian sengketa," tutur Dewa Ayu.

Dikesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Denpasar, Sibro Mulissyi menjabarkan bahwa terdapat 4 (empat) komponen potensi sengketa pemilu yaitu, regulasi, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan Pemilih. Dimana Keputusan KPU akan menjadi acuan dalam terjadinya sengketa proses Pemilu. 

Lebih lanjut dirinya berharap agar Bawaslu lebih intensif untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi, salah satunya melakukan kajian bersama untuk menambah pemahaman terkait regulasi.

Kegiatan rapat ini juga turut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar serta Staf Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar.