Lompat ke isi utama

Berita

PEMBACAAN PUTUSAN SIDANG DKPP TERKAIT LAPORAN PANWAS KABUPATEN KARANGASEM

PEMBACAAN PUTUSAN SIDANG DKPP TERKAIT LAPORAN PANWAS KABUPATEN KARANGASEM

Denpasar, Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh I Kadek Sujanayasa yang merupakan ketua tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karangasem nomor urut 2 terhadap Ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Karangasem I Wayan Eka Suwecantara,SH akhirnya diputus dalam sidang pembacaan Putusan DKPP ( Rabu, 2/12) kemarin. dalam pembacaan putusan tersebut yang hadir dari pihak pengadu adalah dari tim advodkasi yang mewakili pengadu dan tim humas pasangan calon Nomor urut 2, kemudian yang hadir dari pihak teradu adalah ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Karangasem I Wayan Eka Suwecantara serta dari pihak terkait I Ketut Suastama,SH, dari Tim Pemeriksa Daerah hadir I Ketut Rudia,SE dan anggota Bawaslu Bali Ir. I Ketut Sunadra,M.Si. Sidang yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali tersebut dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, dimana dalam persidangan tersebut membacakan sebanyak 12 putusan sidang. Putusan tentang pelanggaran kode etik untuk ketua Panwas Kabupaten Karangasem tersebut tertuang pada keputusan DKPP nomor 84/DKPP-PKE-IV/2015, pada keputusan tesebut DKPP mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari kedudukannya selaku Ketua Panwas Kabupaten Karangasem kepada teradu, dimana hal tersebut berarti ketua Panwas Kabupaten Karangasem , I Wayan Eka Suwecantara,SH diberhentikan statusnya sebagai ketua, namun tetap menjadi anggota Panwas Kabupaten Karangasem. Sidang dilaksanakan pada pukul 14.00 Wita melalui teleconference.