Lompat ke isi utama

Berita

PEMANTAUAN PROSES PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PILKADA 2015

PEMANTAUAN PROSES PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PILKADA 2015

Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 tanggal 9 Desember 2015 telah tiba, masyarakat Indonesia umunya dan masyarakat Bali pada khususnya mempersiapkan diri untuk memilih pemimpin daerahnya masing-masing. disinilah peran pengawas pemilihan sangat penting, dimana potensi-potensi kecurangan sering terjadi pada H-1dan hari H pelaksanaan Pungut hitung. Pengawas TPS dan PPL sebagai ujung tombak pengawasan sudah mempersiapkan diri untuk mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara ini. Selain Pengawas di tingkat Kabupaten hingga jajaran di bawahnya, Bawaslu Provinsi juga melakukan monitoring dan pengawasan, mulai dari tahapan distribusi logistik, cek kesiapan tempat pemungutan suara (TPS), dan proses pemungutan serta penghitungan suara.

Dalam proses pemantauan, Bawaslu Provinsi Bali membagi diri menjadi tiga tim, terdiri dari Pimpinan Bawaslu Provinsi, Tim Asistensi, Staf Pelaksana, dan di ikuti oleh Kelompok Kerja(pokja) Kerjasama Pengawasan Bawaslu Provinsi Bali. pemantauan dimulai dari H-1 dimana Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali yang didampingi staf mengecek lokasi yang dijadikan tempat pemungutan suara (TPS), mulai dari ketersediaan tempat, posisi masing-masing tempat seperti posisi tempat  KPPS, PPL, bilik suara, saksi, dll. Tidak tanggung-tanggung pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan hingga malam menjelang dini hari, hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku serta meminimalisir terjadinya pelanggran. "Walaupun sudah ada jajaran kami, PPL maupun Pengawas TPS dan jajaran kami di Kabupaten/Kota, tetapi kami di provinsi juga harus memantau kesiapan Pencoblosan demi terciptanya Pemilu yang Berkualitas" terang ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia.

Saat pengawasan pungut hitung, pengawas pemilu menemukan beberapa bentuk pelanggaran seperti yang terjadi di Kota Denpasar dimana terdapat pemiih “siluman”  yang memakai surat undangan memiih (C6) orang lain dan pada saat itu ditangani oleh Panwas Pemilihan Kota Denpasar kemudian ada juga di kabupaten Tabanan dimana ada orang mencoblos lebih dari satu kali dan ditangani langsung oleh Panwas Pemilihan Kabupaten Tabanan. Walaupun pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 ini di warnai oleh beberapa pelanggaran namun secara umum seluruh proses berlangsung secara aman. Setelah berakhir proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,pengawas pemilu belum bisa bernafas lega sebab setelah selesai pemungutan dan penghitungan suara tersebut pengawas pemilu harus memastikan kotak suara tidak dirusak, hal tersebut yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali yang mengecek tempat penyimpanan kotak suara sebelum dilaksanakan rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan maupun di Tingkat Kabupaten.  Semua itu dilaksanakan demi terciptanya Pemilihan Kepala Daerah serentak yang LUBER, JurDil, dan berkualitas.