Lompat ke isi utama

Berita

Pemahaman Regulasi Jadi Pondasi Bawaslu Dalam Menyongsong Pemilu 2024

Pemahaman Regulasi Jadi Pondasi Bawaslu Dalam Menyongsong Pemilu 2024

Jembrana, Bawaslu Bali
Anggota sekaligus pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali I Wayan Wirka SH, menyampaikan ada beberapa perbedaan penanganan pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan, salah satu perbedaan tersebut terletak pada jenis form yang digunakan. Hal tersebut disampaikannya dalam memberikan materi terkait Pembinaan penanganan pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Jembrana, Selasa (15/6).

"Ada beberapa perbedaan penanganan antara pelanggaran pemilu dan pemilihan, perbedaan tersebut salah satunya adalah form yang digunakan, oleh karena itu staf yang ditugaskan menangani penanganan pelanggaran harus memahami perbedaan regulasi tersebut, kalau undang- undang Pemilu kita mengacu ke dasar hukum undang undang 7 tahun 2017, sedangkan kalau pemilihan kita mengacu ke dasar hukum undang-undang No 6 Tahun 2020" tutur lulusan Universitas Ngurah Rai itu.

Lebih lanjut, Wirka menegaskan selain pemahaman regulasi staf juga harus lebih memperhatikan masalah pengadministrasian berkas penanganan pelanggaran. "teman teman staf selain memahami regulasi juga harus teliti dengan pengadministrasi berkas penanganan pelanggaran, mengingat bukan tidak mungkin nantinya berkas yang sudah tersimpan lama tersebut dibutuhkan kembali" tegas pria pecinta ikan koi itu.

Tidak hanya itu, Wirka juga berpesan, dalam menangani perkara pelanggaran pemilu/pemilihan kita harus mencermati 5 W 1 H serta memahami regulasi dan dasar hukumnya , agar mempermudah mengkaji suatu pokok perkara, apakah perkara itu dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat di tindaklanjuti.

Senada dengan Wirka, Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Pande Made Ady Muliawan menambahkan agar Staf Bawaslu Kabupaten Jembrana lebih sering membaca produk hukum ataupun putusan-putusan sehingga memiliki dasar nantinya saat proses penanganan pelanggaran. "saya menekankan kepada Staf Bawaslu Kabupaten Jembrana, agar lebih banyak membaca serta memahami suatu regulasi baik produk hukum ataupun putusan-putusan yang ada, hal tersebut agar mempermudah menangani suatu pokok perkara" pesan pria lulusan Universitas Brawijaya tersebut.

Selain Wirka dan Ady, turut hadir juga Anggota KPU Kabupaten Jembrana I Nengah Shuardana SH , Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jembrana Ana Maulidah Awaliyah, BPP I Nengah Muliartana serta staf Bawaslu Kabupaten Jembrana.***