Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Barang Dugaan Pelanggaran Terkelola Sesuai Ketentuan, Bawaslu Provinsi Bali Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Bawaslu Kabupaten Buleleng.

Pastikan Barang Dugaan Pelanggaran Terkelola Sesuai Ketentuan, Bawaslu Provinsi Bali Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Bawaslu Kabupaten Buleleng.

Singajara, Bawaslu Bali 

Rombongan Bawaslu Provinsi Bali laksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) di Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (06/09).

Tampak hadir Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani bersama Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum I Made Aji Swardhana. Tim monitoring dan evaluasi tersebut diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng.

Ariyani dalam kesempatan tersebut sampaikan pentingnya pemahaman terhadap pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.

"Bagaimana Kita bisa memahahi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran sesuai dengan ketentuan, sehingga kita mengetahui teknis pengelolaannya apakah di musnakan atau dimanfaatkan" ujar Ariyani. 

Senada dengan Ariyani, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menuturkan terkait di keluarkannya Surat Edaran oleh Bawaslu Republik Indonesia sebagai tindak lanjut untuk pengelolaan Barang Dugaang Pelanggaran yang masih belum ada rujukannya. 

"Barang Dugaan Pelanggaran yang ada di Bawaslu kabupaten/Kota belum ada rujukannya untuk itu dibuat SE yang mengatur teknis pengelolaannya" Ungkap pria kelahiran Antapan, Tabanan tersebut.

Mantan Anggota Panwaslu Kabupaten Tabanan ini juga menyampaikan agar pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran yang ada di Bawaslu Kabupaten Buleleng mampu dikelola bedasarkan Surat Edaran. "Terhadap barang-barang dugaan pelanggaran yang ada agar betul-betul di kelola bedasarkan SE" jelasnya. 

Bawaslu sendiri dalam melaksanakan tugas dan wewenang selalu bersentuhan dengan barang-barang yang terkait dengan adanga dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan, dalam rangka mengatur pengelolaanya secara tertib Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Sementara itu Putu Sugi Ardana, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng yang juga pengampu divisi Penanganan Pelanggaran memaparkan penerimaan barang dugaan pelangaran yang ada di Bawaslu Kabupaten Buleleng.

"Bawaslu Kabupaten Buleleng pada pengawasan Pemilu tahun 2019 telah mencatat penerimaan Barang dugaan pelanggaran sebanyak 10 Item, dimana barang tersebut ada dalam bentuk barang dan ada juga dalam bentuk uang tunai" ungkap Sugi. 

Sugi juga berharap dari Monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bali, semakin memberikan kejelasan terkait teknis pengeloaan Barang Dugaan Pelanggaran tersebut sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari.