Lompat ke isi utama

Berita

PANWAS KABUPATEN/KOTA SIAPKAN DIRI UNTUK GUGATAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN

PANWAS KABUPATEN/KOTA SIAPKAN DIRI UNTUK GUGATAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN

Denpasar, Bawaslu Bali, Setelah berakhirnya hari pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak Tahun 2015 di Provinsi Bali tidak serta merta membuat Panwas Pemilihan di enam Kabupaten/Kota di Provinsi Bali santai, karena setelah proses tahapan Rekapitulasi Suara Panwas Kabupaten juga harus menyiapkan diri untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) jika ada Pasangan Calon yang melayangkan gugatan ke MK. Untuk mempersiapkan diri Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dilaksanakan di Badan pendidikan dan Pelatihan Provinsi Bali.

Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mempersiapkan diri dan data pendukung jika nanti ada Pasangan Calon yang mengajukan gugatan Perselisihan hasil pemilihan.seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, bahwa Rakor ini dimaksudkan untuk mempersiapkan diri jika ada Pasangan Calon yang mengajukan gugatan ke MK. hal senada juga disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Bali Koordinator Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran, Ir. I Ketut Sunadra,'Walaupun kemungkinan gugatan untuk di Daerah Bali kecil tapi kita tetap harus bersiap jika nanti ada yang menggugat, karena dari info yang beredar akan ada Pasangan Calon yang sedang mempersiapkan gugatannya". pada pelaksanaan Rakor tersebut Panwas Kabupaten/Kota menampilkan data hasil Pengawasan dan rekap pelanggaran, serta praktek menyusun keterangan tertulis untuk disampaikan ke MK jika nanti Panwas Kabupaten/Kota dipanggil untuk menghadiri sidang gugatan.